oleh

Server Depdagri Rusak, E-KTP Daerah Terganggu

Harianpilar.com, Tanggamus – Kerusakan server pada komputer database kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di kementerian dalam negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) menghambat pencapaian target 100 persen KTP-el di Tanggamus.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangamus Irsan Rianto mengatakan, pihaknya saat ini bahkan dalam waktu yang belum bisa di tentukan, tidak bisa melakukan perekaman dan penyetakan KTP-el. Hal itu di karenakan rusaknya komputer database di Kementerian, yang mana berimbas pada tidak bisanya Kabupaten/Kota mengirimkan data perekaman untuk di validasi data sebelum akhirnya di cetak. “Untuk pelayanan KTP-el perlu validasi ke pusat. Tujuanya untuk pengecekan ada tidaknya data ganda dari pembuat KTP-el. Begitu juga dengan penyetakan KTP-el, sebab agar bisa tercetak harus mengecek dulu calon pemilik KTP sudah pernah memiliki KTP-el belum sebelumnya. Jadi untuk perekaman tidak bisa, untuk penyetakan juga tidak bisa. Sebab semua data base pelayanan KTP-el menginduknya ke pusat, kalau di sana tidak bisa dioperasionalkan maka di sini tidak bisa lakukan pelayanan,” jelas Irsan, Minggu (6/9/2015).

Di akuinya, sampai saat ini data perekaman mencapai 69 persen dari 469.568 masyarakat yang wajib KTP. Dan dari jumlah itu saat ini sudah tercetak 263.217 keping KTP-el. Dengan kendala yang saat ini membuat target perekaman jadi terhambat, begitu juga dengan penyetakan kartunya. Sedangkan sampai akhir tahun ini perekaman harus selesai 100 persen sebab KTP sistem administrasi kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku.

Sementara ini, sambungnya, Disdukcapil Tanggamus menerbitkan surat keterangan identitas. Namun ini pun sifatnya bukan KTP melainkan hanya surat keterangan bahwa masyarakat tersebut datanya sudah ada di disdukcapil dan memiliki nomor induk kependudukan. Meski sudah diputuskan menerbitkan surat keterangan, namun penerbitannya terbatas. Karena Surak keterangan identitas tersebut itu dibolehkan hanya untuk keperluan yang mendesak, seperti mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan di rumah sakit, puskesmas, serta membayar pajak kendaraan bermotor. Dan terhitung sejak 25 Agustus sudah diterbitkan 117 surat keterangan. “Kami tidak terbitkan surat jika hanya sekedar ingin punya identitas, sebab antisipasi jika disalahgunakan. Dan sejauh ini pihak BPJS, Polres Tanggamus sebagai instansi lain yang mensyaratkan kartu identitas bisa menerima. Jika ada masyarakat yang ditolak silahkan melapor ke Disdukcapil Tanggamus. Memang pernah ada pihak puskesmas komplain, tapi kami jelaskan akhirnya bisa menerima,” terangnya.

Mantan Kepala DKP Tanggamus itu menambahkan, Meski tidak bisa melayani KTP-el, namun untuk pelayanan lainnya tetap bisa, seperti membuatan kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan surat keterangan pindah. Dalam hal ini yang dipentingkan masyarakat memiliki NIK hasil dari pembuatan KK. Jika sudah punya NIK maka bisa saja minta surat keterangan identitas untuk keperluan mendesak. “Kalau untuk menerbitkan NIK, kami bisa sebab setiap kabupaten kota punya kode wilayah masing-masing, tidak perlu terkoneksi ke pusat,” tukasnya. (imron/*)