Harianpilar.com, Pesawaran – Statmen Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7II Sasmika Dwi Suryanto yang menyatakan bahwa warga masyarakat Desa Taman Sari dan sekitarnya yang menuntut adanya pengembalian batas dan pengukuran ulang terhadap lahan PTPN 7 Way Berulu diduga tidak memiliki sertifikat hak guna usaha (HGU) yang terkesan di tuduh sebagai pelaku kejahatan, menambah pelik persoalan.
Sumara selaku salah satu kordinator aksi demo mengatakan, tuntutan masa pendemo yang meminta agar pihak PTPN 7 Way Beluru melakukan pengembalian batas dan pengukuran lahan PTPN 7 yang masuk wilayah Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, sangat wajar dan sangat sederhana.
Dan PTPN 7 Way Beluru dan pihak BPN Provinsi Lampung dapat melaksanakan pengembalian batas dan malakukan pengukuran ulang, jika memang PTPN 7 way Berulu memiliki dokumen atau sertifikat yang benar serta sesuai dengan luasan yang di klaim oleh pihak PTPN.
“Permasalahan pengukuran dan pengembalian batas yang merupakan tuntutan masyarakat Taman Sari dan sekitarnya merupakan tuntutan yang wajar dan sederhana, karena di duga pihak PTPN 7 Way Berulu telah melakukan penyimpangan terkait dugaan luas areal perkebunan yang tidak sesuai dengan sertifikat HGU, bahkan diduga ribuan hektar areal perkebunan tidak memiliki sertifikat HGU, sehingga dikhawatir kan berpotensi merugikan negara,” cetus Sumara.
Sumara melanjutkan, terkait ada klaim dari Pihak PTPN 7 Way Berulu yang disampaikan oleh Ketum Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPPN) 7 Sasmika Dwi Suryanto Tetang lahan tanjung kemala merupakan lahan negara yang di kelola PTPN 7 Way Berulu, Sumara meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan sertifikat HGU nya serta aset nomor berapa dan tahun berapa, sehingga permasalahan tersebut dapat terang benderang.
Senada dikatakan Safrudin Tanjung (korlap aksi demo. Dia menyatakan apa yang disampaikan Ketum SPPN 7 Sasmika Dwi Suryanto terkesan bernada propokatif yang pada akhirnya akan memicu konflik antara masyarakat dan aparat Kepolisian, Selasa (5 Juli 2023) di areal perkebunan PTPN 7 Tanjung Kemala.
Menurutnya, bahwa permasalahan ini sudah berjalan kurang lebih telah 2 tahun, tetapi dalam kurun waktu tersebut pihak PTPN 7 tidak dapat koperatif untuk dapat duduk bersama guna mencari solusi tentang dugaan lahan PTPN 7 yang tidak memiliki HGU yang jumlahnya ribuan hektar.
“Masyarakat hanya meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan HGU. Kemudian, warga juga meminta PTPN 7 dapat mengembalikan tapal batas dan pengukuran lahan yang mereka kelola, karena sejumlah lahan yang di kelola PTPN 7 Way Berulu diduga luas lahan tidak sesuai dan terindikasi mencamplok lahan masyarakat dan masyarakat adat,” timpal Tanjung.
Dia mengungkapkan, masyarakat yang diwakili Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya berkali kali meminta agar pihak PTPN 7 dapat menunjukan bukti dokumen sertifikat HGU,” katanya.
“Jangan bicara PTPN 7 Way Berulu rugi, justru diduga pihak PTPN 7 telah merugikan Negara miliaran hingga triliunan rupiah karena lahan yang di kelola oleh PTPN 7 terindikasi tidak sesuai dengan luasannya bahkan parahnya lagi ribuan hektar lahan yang dikelola oleh pihak PTPN 7 tidak memiliki sertifikat HGU nya,” pungkasnya. (Enal/Fahmi)









