oleh

Di Lambar Terdapat 34 Titik Tambang Pasir dan Batu Ilegal

Harianpilar.com, Lampung Barat – Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan di Kabupaten Lampung Barat terdapat 34 titik tambang pasir dan batu ilegal, dan saat ini terdapat 23 titik galian baru para penambang.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan pengawasan usaha pertambangan tanpa izin di Aula Balairung Hotel Sari Rasa, Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit, Senin (7/2/2022).

Dia berharap dari rapat yang diikuti Unsur Forkopimda tersebut dapat menghasilkan penyelesaian terkait permasalahan tersebut. “Ada beberapa permasalahan di wilayah hukum Kabupaten Lampung Barat terkait penambang ilegal. Rapat ini diharapkan ada kesimpulan untuk langkah kedepan yang diambil dari jajaran Forkopimda,” katanya melalui rilis yang dikirim ke Harian Pilar, Senin (7/2/2022).

Kapolres Lampung Barat menegaskan penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang.

“Penegakan hukum untuk para penambang agar tidak dilaksanakan terlebih dahulu, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif kepada para penambang,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan Rakor tersebut merupakan upaya penyelesaian mengenai permasalahan sosial yang berkaitan dengan hukum penambangan ilegal galian C yang ada di wilayah Kabupaten  Lampung Barat.

Sementara itu, Assisten Bidang Administrasi Umum Drs. Ismet Inoni mewakili Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menyampaikan bahwa banyak yang terdampak akibat pertambangan galian C tersebut.

Ismet menuturkan bahwa pihaknya sempat menemui ketua paguyuban penambang pasir, yakni Anhar Ali, yang berada di Way Semaka, dari pertemuan tersebut Ismet mengatakan bahwa para penambang siap untuk melengkapi surat izin pertambangan.

Akan tetapi Ismet menyatakan pihaknya mengalami kesulitan dalam membantu perizinan tersebut, dikarenakan kepengurusan perizinan tersebut berasal dari pusat.

Ismet menuturkan, bahwa ia sependapat dengan langkah-langkah yang diambil Kapolres Lampung Barat, bahwa dalam proses perizinan tersebut tanpa mengedepankan penegakan hukum secara langsung, akan tetapi mendahulukan langkah persuasif terlebih dahulu kepada para penambang.

“Saya sependapat dengan Kapolres Lampung Barat untuk mendahulukan langkah-langkah persuasif terlebih dahulu,” tukasnya.

Sementara Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setdakab. Lampung Barat, Sri Wiyatmi menambahkan jika sebagian surat izin para penambang telah habis masa berlakunya pada saat masa peralihan izin ke Gubernur. Proses tersebut terus berjalan, namun sampai saat ini, Sri Wiyatmi mengutarakan pihaknya belum mengetahui pasti sampai di mana prosesnya setelah adanya peralihan izin ke Provinsi dalam hal ini Gubernur Lampung.

Sri Wiyatmi menjelaskan terdapat beberapa poin alasan izin pertambangan ditolak oleh pemerintah pusat, yaitu dikarenakan ukuran tambang harus persegi, belum adanya dokumen rencana pertambangan dan juga belum ada Kelengkapan dokumen wilayah pertambangan rakyat (WPR). “Sehingga selagi dokumen tersebut belum ada maka izin tidak dapat dikeluarkan,” ujar dia.

Sebelumnya, lanjut Sri Wiyatmi, Kabupaten Lampung Barat pernah menyusun peta WPR pada saat peralihan Izin ke gubernur dan peta WPR telah disampaikan. Akan tetapi, tugas dan kewenangan yang melakukan pengawasan adalah langsung dari pusat dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Rls/Mar)