Harianpilar.com, Tanggamus – Pemkab Tanggamus mengijinkan pejabatnya untuk menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk keperluan mudik lebaran Idul Fitri. Namun seluruh biaya operasional Randis selama mudik menjadi tanggungjawab pribadi.
Soal Kendaraan Dinas (randis) pejabat dalam Idul Fitri tahun ini, sama dengan tahun sebelumnya. Pemkab Tanggamus mengizinkan para pejabat pemegang randis, untuk digunakan mudik.
Izin penggunaan randis untuk mudik tersebut, diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Hi. Mukhlis Basri. Menurut dia, masalah randis ini sudah dibahas bersama dan keputusannya randis bisa digunakan untuk mudik. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan, adalah keamanan randis.
“Randis boleh dipakai mudik, karena kami mempertimbangkan faktor keamanan randis. Dipakai mudik lebih baik, daripada ditinggal di kantor atau rumah, sedangkan pemegangnya mudik. Kondisi ini lebih rentan, sebab tidak ada yang menjaga randis tersebut,” ujar Mukhlis.
Selain itu, kabupaten/kota lainnya pun banyak yang membolehkan randis digunakan pemegangnya untuk mudik, tentunya dengan asalan yang berlaku situasional.
Meski diizinkan untuk mudik, Mukhlis menambahkan, seluruh biaya operasional randis saat di luar kepentingan tugas itu, sepenuhnya ditanggung pemegang randis. Mulai dari biaya bahan bakar sampai biaya perbaikan kalau ada kerusakan. Sebab kepentingan mudik adalah kepentingan pribadi di luar kepentingan dinas.
“Itu sudah konsekuensi logis. Kalau mau pakai randis untuk keperluan pribadi, maka biayanya ditanggung sendiri. Kami sudah beritahukan hal itu ke semua pemegang randis,” tegas Mukhlis.
Terkait pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) yang hanya membolehkan golongan III menggunakan randis, Mukhlis mengaku itu tidak berlaku di Tanggamus.
Artinya, siapa pun penjabat yang memegang randis, baik golongan IV atau III ke bawah namun mendapat jatah randis, maka randisnya boleh dipakai mudik.
“Kami tidak adakan batasan. Siapa saja yang selama ini sudah pegang randis, ya silahkan bawa,” katanya.
Aturan yang pasti, lanjut sekda, hanya diperuntukan pada lokasi tujuan mudik. Jika randis dipakai mudik ke luar provinsi, maka harus minta surat jalan dari sekda. Tujuannya supaya diketahui ke mana randis akan digunakan. Lalu itu berkaitan dengan adanya konsekuensi segala akibat dari pemakaian randis yang dibawa keluar provinsi. Untuk itu imbauannya randis hanya dipakai mudik tujuan di dalam provinsi.
“Sampai saat ini belum ada yang minta izin ke luar provinsi, mudah-mudahan tidak ada,” ujar Mukhlis.
Masih terkait penggunaan randis saat Lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan agar randis jangan digunakan untuk mudik, sebab itu kepentingan pribadi. Namun keputusan KPK sifatnya hanya imbauan, bukan aturan tegas yang mengikat. Maka sikap Pemkab Tanggamus lebih memilih membolehkan randi dipakai mudik. (Imron/JJ)









