oleh

2016, Jabatan Sekda Provinsi Lampung Dilelang

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait jabatan Sekda Provinsi yang akan habis pada bulan Juni 2016 mendatang, Pemprov Lampung berencana akan melakukan lelang jabatan Sekda.

“Benar untuk jabatan Sekdaprov akan kita lakukan lelang, untuk siapa saja yang masuk nama – namanya sampai saat ini belum bisa kita beritahu karena waktunya masih lama. Yang jelas harus memiliki wawasan luas, nanti akan terpilih tiga calon terbaik, nama-nama itu nanti diusulkan ke gubernur dan direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Tauhidi, Jumat (10/7/2015).

Menurut Tauhidi, terkait untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke BKD provinsi, karena nantinya semua seleksi kewenangan BKD. Sedangkan untuk posisi Sekda akan diseleksi, sedangkan untuk lelang tahun depan baru bisa dilaksanakan atau tiga bulan sebelum habis masa jabata Sekda.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung Sudarno Eddi mengatakan lelang jabatan Sekda itu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.

Persyaratan untuk menjadi sekda adalah usia calon belum mencapai 58 tahun, bagi PNS pangkat dan golongan IV/E, dan terbuka untuk akademisi, profesional, dan lainnya. “Jadi siapa pun bisa mencalonkan diri asal memenuhi syarat, bisa juga orang dari luar daerah,” jelasnya.

Untuk tim seleksi, akan diisi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan juga Pemprov Lampung. Tim seleksi harus memiliki pengetahuan di bidangnya sesuai tugas dan kompetensi jabatan.

Tugas tim seleksi, akan mengevaluasi persyaratan calon, menguji dan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan), untuk memilih tiga calon terbaik dan nantinya nama-nama itu akan diusulkan ke gubernur dan direkomendasikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (Fitri/JJ)