oleh

RS Medika Natar Terancam Dipolisikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Keluarga pasien RS Medika Natar, Lampung Selatan (Lamsel) Arif Nasrudin (18) yang diduga korban Malpraktek, akibat pembengkakan di pipinya setelah dilakukan operasi, mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Saya berharap anak saya cepat sembuh tidak mau memfitnah siapapun, tapi kalau anak saya sampai kaya gini makin parah jelas saya kecewa. Kalau secara medis ada kesalahan hasil operasi pertama di RS Natar Medika, maka saya akan lapor ke pihak yang berwajib,” ungkap Supiono (48) orang tua Arif, Kamis (2/6/2015).

Dikatakan Supiono, kondisi Arif saat makin memburuk setelah gagal operasi di RS Medika Natar.

“Anak saya sekarang terlihat makin parah, sebabnya pada bagian wajahnya terlihat semakin membengkak hingga bagian leher, saya sangat kecewa atas tindakan dokter yang berani mengambil keputusan untuk operasi, tapi tidak berhasil atau tidak selesai di RS Medika Natar,” tegasnya.

Supiono juga menyayangkan tindakan RS Medika Natar yang dinilai tidak menjalankan tugasnya secara maksimal dan tuntas.

“Anak saya masuk hari Minggu terus dironsen jam 3 sore, kemudian baru dilakukan operasi pada hari Senin (29/6/2015). Kalau pihak dokter itu tahu peluru senapan angin itu bisa bergeser, kenapa tidak dironsen lagi saat mau dioperasi senin itu,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Rumah Sakit (RS) Medika Natar, Lampung Selatan (Lamsel) diduga telah melakukan Malpraktek terhadap pasien bernama Arif Nasruddin (18). Pasien yang mengalami luka tembak senapan angin di pipinya itu, mengalami pembengkakan setelah pihak RS Medika Natar melakukan operasi.

Akibat operasi gagal tersebut, pasien akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Abdoel Moeloek (RSUAM) untuk kembali menjalani operasi pengangkatan peluru.

Supiono (48) orang tua pasien menjelaskan, awalnya Arif terkena luka tembak senapan angin, pada Minggu (28/6/2015),  kemudian dibawa ke RS Natar Medika, atas saran dokter Arif harus menjalani operasi pengangkatan peluru. Ternyata operasi pengangkatan peluru gagal, menurut dr Andi, kegagalan ini lantaran keterbatasan alat medis.

“Anak saya sudah dioperasi oleh dokter spesialis bedah umum bernama Andi, tetapi peluru senapan angin di pipi anak saya tidak bisa diangkat sampai harus di ruruk ke RSUAM ini,” ungkap orang tua korban Supiono, Rabu (1/7/2015).

Pihak keluarga korban sangat menyayangkan penanganan pihak RS Medika Natar, yang terkesan tidak professional menjalankan tugasnya, sehingga peluru senapan tersebut masih berada di pipi korban.

“Dokter beralasan, keterbatasan alat di RS Natar Medika itu sehingga tidak bisa dilanjutkan operasinya, semestinya bila peralatan tidak memadai kenapa anak saya harus dipaksakan untuk dioperasi, sampai pipinya tambah bengkak begini, kan kasihan anak saya, kalo begini mah namanya dokter coba-coba,” terangnya.

Supiono mengaku jika pihak RS Medika berjanji untuk meneruskan operasi terhadap anaknya di Rumah Sakit Uripsumoharjo, namun setelah keluar dari RS Natar Medika justru dirujuk ke RSUAM.

“Ini ada apa sepertinya dokter dan pihak RS Natar Medika berlepas tangan dari kasus ini,” ujarnya.

Terkait hal itu, pihak keluarga secara tegas menuntut RS Medika Natar untuk bertanggungjawab atas keselamatan dan kesehatan Arif, yang saat ini pipinya semakin membengkak.

“ Kami menuntut RS Medika untuk bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan Arif,” tegas Supiono.

Sementara, pihak dari RS Natar Medika melalui Wakil Direktur dr Yedid dan dokter spesialis bedah umum dokter Andy Siswandi membantah jika adanya dugaan malpraktek terhadap pasien Arif.

“Kami melakukan operesi setelah melakukan rontgen pertama dan posisi peluru masih berada pada bagian otot wajah, kemudian setelah dilakukan upaya medis dengan operasi ternyata kami tidak menemukan peluru tersebut. Diperkirakan peluru tersebut sudah berpindah maka kami memutuskan untuk menghentikan operasi, kemudian dilakukan rontgen kedua ternyata letak pelurunya sudah bergeser ke arah sinus. Kondisi ini disebabkan akibat pergerakan otot,” ungkap dr Yedid.

Ditambahkan dr Andi, mencari peluru di dalam daging bahkan seperti mencari jarum didalam sekam, dan jika sudah ke arah sinus, sudah bukan menjadi ranah dirinya dan harus melibatkan dokter Telinga, hidung dan tenggorokan (THT), makanya awalnya akan dirujuk ke RS Uripsumoharjo (RS tipe B) namun dari BPJS/Jamkesmas tidak bisa dengan prosedur seperti itu.

“Sayangnya jaminan kesehatan di Repulik Indonesia tercinta ini, tidak bisa. Contohnya dari “saya ke saya” maksudnya dari RS Natar Medika ke RS Urip Sumoharjo dan saya yang akan menanganinya pasien tersebut dengan melakukan konsultasi dengan dokter THT di RS Urip Sumoharjo, namun hal itu tidak boleh dalam oleh sistem BPJS/Jamkesmas maka dirujuklah ke RSUDAM,” ujarnya.

Bahkan, jelasnya, pihak RS Medika sudah memesan langsung kamar untuk pasien tersebut namun karena dalam sistem BPJS/Jamkesmas tidak memperbolehkan itu maka dibatalkan dan akhirnya di rujuk ke RSUDAM dengan tidak melibatkan dirinya secara langsung lagi.

“Mungkin pihak dari keluarga pasien beranggapan bahwa pihak RS Natar Medika, berlepas diri dari pasien tersebut (Arif Nasruddin- red) karena sistem BPJS/Jamkesmas yang tidak memperbolehkan itu. Jika menangani di RSUDAM dinilai lambat. Maka pihak keluarga boleh saja pencabutan dengan permohonan sendiri,” tandasnya. (Putra/Juanda)