oleh

Perampok Nasabah Bank Jaringan Internasional Digulung

Harianpilar.com, BandarLampung – Residivis kasus perampokan nasabah bank yang diduga merupakan jaringan internasional, berhasil dibekuk anggota Polsek Panjang, setelah gagal menggasak uang nasabah di depan Rumah Makan Bu Gambreng, Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandarlampung, Selasa (30/6/2015) sekitar pukul 14.00 wib.

Tarmizi (43) yang diketahui pernah ditangkap di Singapura dengan kasus yang sama ini, tercatat warga  lorong Agusman, lingkungan III,  No 49, Paku, Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) ini terpaksa ditembak kaki setelah mencoba kabur. Beruntung, teman Tarmizi yang diketahui bernama Alamsyah  warga Kayuagung OKI yang berhasil lolos dari kejaran petugas.

Kanit Reskrim Polsek Panjang Aiptu Mahendra mengatakan, modus tersangka membuntuti korban Marsono (38) warga Sidomulyo, Lampung Selatan, mulai dari BCA Telukbetung Selatan, hingga ke depan rumah makan gambreng. Ketika korban masuk ke rumah makan gambreng untuk makan, para tersangka melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam mobil korban dan mengambil uang milik korban senilai Rp 40 juta dengan cara merusak kunci pintu mobil korban.

“Aksi tersangka ketahuan oleh korban lalu diteriaki maling. Tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) ada petugas Reskrim Polsek Panjang sedang patroli dan menangkap Tarmizi. Karena melakukan perlawanan tersangka dihadiahi timah panas petugas,” ungkap Mahendra, Selasa (30/6/2015).

Mahendra menjelaskan, saat melakukan aksi percobaan perampokan tersangka bersama dengan rekannya bernama  Alamsyah  warga Kayu Agung Sumsel namun tersangka Alamsyah berhasil melarikan diri dari kejaran pertugas unit reskrim Polsek Panjang. Tersangka Tarmizi merupakan residivis dan pernah ditangkap di Singapura pada tahun 2007 dan menjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

“Tersangka merupakan residivis, pernah ditangkap dan di penjara di Singapura dengan kasus yang sama melakukan petampokan nasabah bank. Selain itu tersangka juga pernah melakukan perampokan terhadap nasabah bank di wilayah depok sebanyak 2 kali dan di jakarta 1 kali,” ujarnya.

Dari tangan tersangka petugas Tarmizi petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci leter T dan satu bilah pisau (sajam).

Dikatakanya, kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh petugasnya untuk mengungkap pelaku lain yang merupakan jaringan dari tersangka Tarmizi dan pelaku lainnya.

Akibat perbuatanya tersebut tersangka terpaksa mendekam di sel tahan Polsek Panjang  dan di jerat pasal 363 P tentang pencuri dengan pemberatan dengan anacaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan oleh petugas di lapangan untuk mengungkap jaringan dari tersangka dan tersangka Alamsyah yang berhasil melarikan diri,” tandasnya. (Putra/JJ)