oleh

Pemprov Tambah 13 Unit Kendaraan Dinas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menambahkan 13 Kendaraan Randis (Randis). Penambahan tersebut untuk mempermudah operasioanal setiap di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, nantinya randis-randis tersebut akan digunakan untuk SKPD yang membutuhkannya,” penambahan tersebut nantinya kita kasih ke satker yang membutuhkannya, karena banyak randis yang sudah lebih 15 tahun,” jelasnya di depan ruang rapat Asisten, Selasa (30/6/2015).

Dikatakan Arinal, ada beberapa Randis yang sudah tidak layak digunakan karena sudah lebih lima tahun malah sampai sudah 15 tahun tapi masih digunakan.

“Ini yang akan kita ganti seperti kendaraan di Dinas Kehutanan, Bina marga, Dinas Pertanian yang digunakan untuk ke lapangan, kalau itu terlalu lama tahun penggunaannya dikawatirkan sudah tidak layak digunakan lagi malah berbahaya untuk keselamatan,” terangnya.

Lebih lanjut Arinal menjelaskan, randis tersebut digunakan untuk membuat daya dukung lebih cepat salah satunya kendaraan, nantinya randis yang sudah tidak layak akan ditarik kemudian di Dam.

Sebab setalah cek fisik  pada Senin (18/5/2015) banyak kendaraan dinas yang memang sudah patut diganti dan tidak digunakan untuk kegiatan dinas. Tujuan ditambah randis ini untuk kenyamanan pejabat daerah, sehingga mereka bisa dinas dengan baik.

“Dengan tujuan tersebut, nantinya randis-randis tersebut akan digunakan untuk SKPD yang membutuhkannya, penambahan tersebut nantinya kita kasih ke satker yang membutuhkannya, karena banyak randis yang sudah berumur lebih dari 15 tahun,” jelasnya.

Dikatakan Arinal, penambahan randis sebanyak 13 randis artinya bertambah aset daerah, jadi jumlah randis nantinya menjadi 396, pada saat sekarangkan randis kita ada 383, semakin bertambahnya aset daerah maka semakin ketat tanggungjawab Pemprov, dan itu akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pada pengguna randis.

Ada beberapa randis yang sudah tidak layak digunakan karena sudah berumur lebih dari 5 tahun malah ada yang

berumur sampai 15 tahun tapi randis tersebut masih digunakan.

” Selain itu ada berapa anggaran yang digunakan nantinya dalam rangka penambahan 13 randis itu, silahkan langsung tanyakan dengan Biro Perlengkapan dan Aset Daerah saja,” tegasnya. (Fitri/JJ)