Harianpilar.com, Mesuji – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2015.
Keenam Raperda yang disetujui untuk menjadi Perda tersebut, antara lain Raperda tentang Raperda tentang Keuangan Desa, Raperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, Raperda tentang Izin Gangguan/HO, Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Raperda tentang Izin Lokasi.
Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (23/6/2015) di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Mesuji dilakukan penandatanganan MoU Persetujuan bersama antara Bupati Mesuji, Khamami dan Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Fuad Amrulloh. Jumlah anggota DPRD yang hadir sebanyak 31 orang.
Bupati Khamami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Panitia Khusus dan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Mesuji yang terus bekerja keras mengeluarkan tenaga, pikiran, dan gagasan dalam rangka melaksanakan pembahasan terhadap enam Raperda Kabupaten Mesuji.
“Untuk selanjutnya, sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 242 Ayat (4), Raperda yang telah disetujui bersama akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi. Saya berharap dengan disetujuinya Raperda menjadi Perda ini dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Mesuji,” tandasnya. (Sandri/JJ)









