Harianpilar.com, Lampung Utara – Rencana Umum Pengadaan (RUP) di masing – masing Satuan Kerja (Satker) mestinya dipublikasikan ke publik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Demikian dikatakan Sekretaris LPSE merangkap sebagai Sekretaris Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Diah Novilia, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2015).
Menurutnya, sudah seharusnya setiap Satker mempublikasikan RUP nya melalui LPSE, untuk membuat semua kegiatan atau proyek di setiap satker transparan dan meminimkan terjadinya kecurangan.
Lagi pula keberadaan LPSE mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan dan pelelangan.
“Itu aturan dibuat presiden, pemimpin tertinggi suatu negara, jika tidak ditaati, berarti tidak patuh pada presiden,” tegas wanita berkerudung itu, menanggapi adanya beberapa Satker yang tidak mempublikasikan RUP nya melalui LPSE, salah satunya Bagian Umum Pemkab Lampura.
Ditanya adakah sanksi terhadap pelanggaran aturan tersebut. Diah mengatakan, bahwa sanksi secara langsung memang tidak ada dan mengenai sanksi itupun bukan lagi wewenang pihaknya.
Akan tetapi lanjutnya, Perpres tersebut juga merupakan produk hukum yang berisikan aturan sebagai acuan untuk diikuti.
Tetapi ke depannya, akan ada perbaikan sistem di LPSE di mana saat ini sistem LPSE memakai versi 3.6 untuk tahun depan akan memakai versi 4. Di mana dalam versi 4 nanti semua RUP harus dimasukan jika tidak maka kegiatan tersebut tidak dapat berjalan.
“Seribu rupiahpun harus dicantumkan, jika tidak maka tidak akan berjalan,” ungkapnya.
Ditanya apakah tidak ada pantauan atau teguran terkait persoalan tersebut. Diah mengatakan, bahwa di setiap Rapat Koordinasi (Rakor) yang diadakan Pemkab selalu dilaporkan kepada bupati dan sekda dan mereka (Bupati dan Sekda) langsung menegur serta menginstruksikan agar setiap satker jalan mengikuti aturan yang ada.
Sebelumnya Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) Pemkab setempat, Khairul Anwar, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/6/2015) terkait persoalan tidak diumumkannya seluruh RUP nya melalui LPSE mengatakan, bahwa memang tidak ada kewajiban pihaknya untuk mempublikasikan RUP mereka melalui LPSE, bahkan ia mempertanyakan kesalahan nya di mana, dan apa yang telah dilanggar.
“Kami tidak tahu salahnya dimana, jika kami tidak mempublikasikan RUP melalui LPSE, kalaupun ada tolong tunjukan,” ujar Khairul.
Karena yang terpantau dalam LPSE RUP pihak mereka hanya memcantumkan satu proyek yaitu pengadaan kendaraan dinas roda empat dan dua dengan total anggaran 1,9M. Itupun dengan keterangan penunjukan langsung (PL). (Iswant/Yoan/JJ)








