Harianpilar.com, Bandarlampung – Alih-alih ingin mendapatkan keuntungan, dua kurir penjual HP hasil curian ditangkap anggota Polsek Sukarame, Bandarlampung, saat hendak menjual HP curian kepada salah seorang karyawan Minimarket Afamart, Senin (8/6/2015).
Ke duanya yakni, SJ(16) dan RS (18) yang tercatat sebagai warga Kotabumi, Lampung Utara.
Panit Reskrim Polsek Sukarame Aipda Supratman menjelaskan, ke duanya diamankan berdasarkan laporan Reza karyawan Minimarket Alfamart yang terletak di Jalan Pulau Legundi, Sukarame, Bandarlampung.
Laporan tersebut, menyatakan jika HP Blackberry dan Smartphone yang dijual SJ dan RS ternyata milik Anton Fahrudin (20) dan Ade Wahyu Pratama (19) warga Jalan At Taqwa, Kelurahan Waydadi, Sukarame, Bandarlampung, yang sebelumnya mengalami kecurian di kosannya, sekitar pukul 11.00 wib.
“Ya itu kejadian pada Senin (8/6/2015) sekira jam 4 sore saat dua orang suruhan pelaku hendak menjual kesalah satu karyawan di sebuah Minimarket, setelah dicek calon pembeli yang merupakan teman dari korban, mengetahui jika HP tersebut milik temannya, lalu dilaporkan ke warga lalu warga mengamankan kini masih diselidiki,” ungkapnya, Selasa (9/6/2015).
Kepada petugas ke dua kurir yang merupakan suruhan rekanya berinisial R dan mengaku tidak tidak tahu HP tersebut hasil curian.
“Kami berdua hanya disuruh teman satu kampung berinisial R untuk menjualkan HP itu. Kami tidak tahu kalau HP itu adalah hasil curian,” ungkap tersangka SJ dan RS di hadapan petugas.
Ditegaskan Panit, ke dua tersangka telah diamankan namun satu tersangka yang berinisial R masih DPO.
“Mengenai tersangka R masih kami lakukan penyidikan dan setelah diketahui identitas dari kedua temanya kini tersangka tersebut masih diburu petugas,” ujarnya. (Putra/JJ)









