Harianpilar.com, Bandarlampung – Kegiatan pembangunan tahun 2015 di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai rawan penyimpangan. Terutama pada proyek jasa konstruksi atau proyek pengadaan barang dan jasa.
Kepala Inspektorat Provinsi Lampung, Rifki Wirawan, menilai jasa konstruksi memiliki persoalan yang komples yang menuntut keteraturan hukum.”Inspektorat beserta Pemprov Lampung siap melakukan pengawasan tanpa diminta. Secara fungsional kita mengawasi, kalau nanti ada permasalah dan kita diminta untuk mengawasi kita akan turun,” katanya ketika membuka Sarasehan dengan Tema “Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Pelaksanaan Jasa Konstruksi di Lampung, di Hotel Emersia, Selasa (9/6/2015).
Penerapan hukum yang tepat dalam penyelesaian sengketa konstruksi menjadi titik tolak utama aparat penegak hukum di Indonesia dalam menerapkan ketentuan- ketentuan hukum yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi.
Saat ini Peraturan Perundang- undangan yang berkaitan dengan kegiatan di bidang jasa konstruksi antara lain Undang- undang No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan pemerintah No. 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Selain itu aturan lain yang mengatur yaitu Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, dan terakhir diubah dengan Perpres No. 04 Tahun 2015.
“Oleh karenanya, saya mengingatkan kepada seluruh peserta agar peraturan perundangan tersebut dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan jasa konstruksi di Provinsi Lampung,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung Tb.A.Rif’at, mengatakan, saat ini pengusaha Jasa Konstruksi di Indonesia berupaya untuk memperjuangkan revisi UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Salah satunya tentang sengketa-sengketa konstruksi dan pelanggarannya. “UU mengenal adanya beberapa sanksi seperti sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Namun,Implementasinya di lapangan agak sulit. Seperti perbedaan definisi antara kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi. “Selain itu juga perlu kejelasan tentang definisi ketidaksesuaian spesifikasi,” tutupnya. (Fitri/Jj)









