Harianpilar.com, Bandarlampung – PT KAI Lampung mengaku masih kekurangan jalan underpass, meski sudah memiliki 5 jalan underpass di antaranya, di Panjang, Sukamenanti, Hanoman, Branti dan Tegineneng.
Terkait penambahan jalan underpass, PT KAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.
“Sementara ini kami baru memiliki 5 jalan underpass. Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah dan dishub untuk penambahan jalan underpass tersebut,” ungkap Kabag Humas PT KAI Muhaimin, Selasa (9/6/2015).
Keterbatasan ini membuat pihak PT.KAI meminta sentuhan pemerintah dan Dinas Perhubungan agar segera mempercepat dan merealisasikan wacana sebelumnya, demi kenyamanan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Sesuai UU pasal 23 tahun 2007, pemerintah berkewajiban untuk pembangunan kebutuhan jalan underpass ini, sebab bidang jalan harusnya tidak se bidang dengan jalur kereta api. Artinya tidak langsung berpotongan langsung antara jalur perlintasan dan jalan umum makanya diperlukan penambahan,” jelas Muhaimin.
Dikatakanya, saat ini memang sudah seharusnya dilakukan penambahan jalan tersebut guna meminimalisir kecelakaan yang sering terjadi di beberapa pintu perlintasan kereta api, meski sudah ada rencana dari Dishub yang akan menambah rambu dan palang perlintasan tersebut beberapa waktu lalu.
“Ini sangat perlu, karena beberapa pintu perlintasan kita ada yang dijaga dan ada yang tidak jadi untuk mengurangi resiko kecelakaan kita mendorong program dinas perhubungan provinsi tersebut. Karena hasil pertemuan beberapa waktu lalu dinas perhubungan akan membantu menambah rambu-rambu dan besi palang perlintasan yang akan mengggunakan anggaran APBN,” terangnya.
Diketahui wacana penambahan jalur underpass ini akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk beberapa titik yaitu, perlintasan Alibasa Garuntang, Jalan Bumimanti, Kampung Baru, Kedaton, Bandarlampung, 2 lainnya di luar kota yakni Branti, Natar dan Jalan Akuan Kotabumi, serta Negara Ratu, Sungkai Utara, Lampung Utara. (Putra/JJ)









