Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang. Menyusul, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU segera ditandatangani Pj bupati setempat.
Kepastian terselenggaranya Pilkada ini sesuai kesepakatan antara DPRD Provinsi Lampung, KPU, Bawaslu Lampung, bersama DPRD, Pemkab dan KPU Pesisir Barat.
Pj Bupati Pesibar Qodratul Ikhwan menegaskan, dalam waktu dekat dia akan menandatangani NPHD Pilkada.
“Saya bukan tipe orang yang mengulang kalimat, dalam waktu 2-3 hari atau maksimal 4 hari sudah selesai ditanganin NPHD,” tegasnya, saat rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Provinsi Lampung, Kamis (28/5/2015).
Untuk memenuhi aspirasi masyarakat Pesibar yang tidak ingin KPU Lampung Barat yang menggelar Pilkada. Qodratul berharap KPU Provinsi Lampung membentuk tim seleksi untuk merekrut anggota KPU Pesisir Barat.
“Agar Pilkada smart dan bermartabat hendaknya aspirasi masyarakat bisa diakamodir,” jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono mengatakan, sebagai lembaga koordinator penyelenggara pemilu, pihaknya wajib mencari solusi alternatif. Lima komisioner KPU Provinsi Lampung sudah menggelar pleno terkait Pilkada Pesisir Barat.
KPU dalam waktu dekat akan membentuk timsel rekrutmet anggota KPU Pesisir Barat.
“Kemungkinan setelah tandatangan NPHD kita sudah ada timsel, dan segera rekrut KPU Pesisir Barat dengan tidak menghilangkan tahapan Pilkada yang dilakukan KPU induk (Lampung Barat),” katanya.
Sedangkan untuk rekrutmen komisioner KPU Pesisir Barat setidaknya dibutuhkan waktu 2 bulan. Jadi, seluruh tahapan sebelum pelantikan anggota KPU definitif dikerjakan oleh KPU Lampung Barat.”Kalau sudah dilantik, KPU Pesisir Barat ambil alih semua tahapan yang dilakukan KPU induk,” terang Nanang. (Fitri/Juanda)









