oleh

Heboh, Video Porno Anak Beredar

Harianpilar.com, Bandarlampung – Lembaga Advokasi Anak (LAda) Lampung secara tegas meminta pemerintah bersama kepolisian untuk mengungkap penyebar video porno anak yang beredar di dunia maya (Twitter).

Direktur Eksekutif LAda Lampung Turaihan Aldi, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Selasa (26/5) mengatakan, beberapa hari lalu, LAda menemukan video porno anak melalui Wibesite Youtube yang diunggah mulai tanggal 24 Mei 2015.

“Sungguh sangat disayangkan, hingga tulisan ini dibuat akses untuk membuka dan mengunduh video ini masih sangat mudah ditemukan. Hal ini memberikan peluang video ini akan beredar lebih luas di kalangan masyarakat, dan tidak menutup kemungkinan terhadap anak,” tegas Turaihan.

Menurutnya, seharusnya Kemenkominfo ataupun aparat kepolisian dapat memblokir akses video ini agar peredarannya tidak semakin meluas di masyarakat. Hal ini sangat mungkin dilakukan, jika pemerintah menganggap permasalahan ini benar-benar serius.

Hal yang sangat memprihatinkan dari beredarnya video ini, bahwa anak yang terlibat di video ini masih sangat belia. Diperkirakan 2 (dua) anak yang melakukan tindakan asusila serta beberapa anak lainnya yang turut menyaksikan, berumur sekitar 5-7 tahun.

“Sudah jelas dalam hal ini anak-anak tersebut tidak dapat serta-merta disalahkan, mereka adalah korban dalam peristiwa tersebut. Bahwa kurangnya pengawasan dari orang dewasa, khususnya orang tua, menjadi faktor utama terjadinya peristiwa tersebut.

Selain itu, kami menduga ada peran orang dewasa yang mempengaruhi terjadinya perbuatan tersebut serta membantu dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan video tersebut ke khalayak ramai,” jelasnya.

Terkait hal itu, LAda meminta Kemenkominfo atau pihak yang berwenang untuk segera memblokir akses masuk untuk membuka atau mengunduh video pornografi anak tersebut, agar video tersebut tidak beredar lebih luas.

Meminta pihak kepolisian menemukan pihak yang menyebar-luaskan video pornografi anak tersebut, serta menyelidiki dugaan keterlibatan orang dewasa dalam pembuatan video pornografi anak tersebut.

Selain itu, meminta pemerintah melakukan proteksi terhadap anak korban yang terlibat video pornografi tersebut agar terhindar dari stigma negatif dari masyarakat, karena akan mempengaruhi tumbuh kembang dan moral anak ke depan.

Juga mengimbau kepada orang tua, guru dan masyarakat untuk melindungi anak-anak kita dari peredaran video porno serta mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (Rls/JJ)