oleh

Penyelesaian Konflik Agraria di Lampung Nihil

Harianpilar.com, Bandarlampung – Konflik pertanahan (Agraria) di Provinsi Lampung, hingga kini belum ada upaya yang mengarah pada proses penyelesaian. Lebih parah lagi, baik gubernur-wakil gubernur Lampung beserta jajarannya belum bisa mengambil kebijakan tegas untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung Tisnanta mengatakan, sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung  memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan tersebut.

“Sampai saat ini yang disayangkan belum ada kebijakan yang dibuat oleh gubernur beserta jajarannya,” jelasnya melalui telepon selulernya, Selasa (26/5/2015).

Di Lampung, jelasnya, konflik tanah sampai hari ini tak kunjung selesai, yang akhirnya bergeser menjadi konflik hukum, politik, sosial sampai pemerintahan. Entah pemikiran/strategi apa, yang ada dibenak pemerintah (pusat dan daerah) sehingga kasus pertanahan dibiarkan berlarut-larut.

Provinsi Lampung termasuk salah satu daerah yang banyak dilanda konflik tanah. Konflik agararia yang paling menonjol saat ini dan mendapatkan sorotan publik yakni konflik yang melibatkan warga dengan perusahaan ataupun warga dengan pemerintah terkait lahan yang mereka tempati.

Hampir di setiap kabupaten/kota di Provinsi Lampung dapat dipastikan ada konflik pertanahan, sangat kontras, kepala daerah dan legislator tampaknya enggan masuk ke arena ini. Faktanya Lampung belum memiliki Perda tentang pertanahan.

Lebih lanjut dosen Unila itu menjelaskan, seharusnya pemerintah khususnya gubernur Lampung harus bisa membuat kebijakan dimana kebijakan tersebut bisa digunakan untuk menyelesaikan semua konflik sehingga kedepan tidak selalu ada masalah dengan pertanahan.

Sengketa pertanahan di Lampung muncul diakibatkan: Pertama, kebutuhan masyarakat akan tanah tiap hari kian meningkat sementara ketersediaan tanah terbatas, dan tidak mungkin dapat diproduksi. Keterbatasan tanah, memicu munculnya perselisihan dalam penguasaan kemilikan tanah. (Fitri/JJ)