Harianpilar.com, Waykanan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Waykanan melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil Bupati Waykanan Rina Marlina yang dilaporkan atas dugaan kampanye di tempat ibadah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan, Yesi Kurniawan, mengatakan, pemeriksaan terhadap calon wakil bupati pasangan No Urut 01 terkait dugaan pelanggaran berkempanye di rumah ibadah di Dusun Waysawah pada 28 Oktober lalu.”Untuk saat ini seluruh saksi, terlapor dan pelapor sudah kami lakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan sidah kami serahkan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan menentukan kajian layak atau tidak untuk laporan terhadap Rina di teruskan,” ujarnya pada Harian Pilar, Jum’at (06/11/2020).
Terpisah, Diputi Pengawasan Pelanggaran Pemilu Gakkumdu Waykanan, Teriawana, mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terlapor sudah dilakukan. Namun, pemeriksaan tidak dapat diteruskan karena terlapor dari hasil pemeriksaan tidak terbukti berkempanye.”Keberadaan terlapor di rumah ibadah untuk mengisi tausiyah di acara peringatan Maulud Nabi pada tanggal 28 Oktober,” pungkasnya.(Eeng)









