oleh

Terlapor Kasus Dugaan Setoran Proyek. Beralamat Sama Dengan Wabup Pringsewu

Harianpilar.com, Pringsewu – Terlapor kasus dugaan penipuan dengan modus setoran proyek infrastruktur bernilai miliaran Bambang Urip Tri Martono diduga kuat memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat sama dengan Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Bahkan, Bambang Urip Tri Martono (54) juga diduga pernah menjadi tenaga kontrak di rumah dinas Wakil Bupati Pringsewu.

Hal itu diketahui dari KTP dan SK pengangkatan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Pringsewu. Dalam KTP dengan NIK 1810010303650XXX itu tertulis nama Bambang Urif Tri Martono kelahiran Kotabumi 03-03-1965, dan beralamat di Jalan Sakti RT/RW 003/002 Keluarahan/Desa Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Alamat tersebut diduga kuat sama persis dengan alamat rumah tempat tinggal Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Bahkan, saat Pilkada Fauzi bersama istrinya mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dekat rumahnya yang alamatnya sama dengan alamat KTP Bambang Urif Tri Martono. Dugaan ini diperkuat oleh foto Urif Tri Martono yang diduga kuat sedang berada di rumah wakil bupati Pringsewu.

Bambang Urif Tri Martono juga pernah menjadi tenaga kontrak di Pemkab Pringsewu. Hal itu diketahui dari Petikan Keputusan Bupati Pringsewu Nomor 814/422/B.14/2017 tentang Penetapan Tenaga Kontrak Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2017, dalam Surat yang ditandatangani Sekretaris  Daerah Prinsgewu Drs.Budiman PM.MM ini disebutkan nama Bambang Urif Tri Martono ditetapkan sebagai Tenaga Kontrak untuk tugas sebagai Petugas Kebersihan pada Bagian Umum Setdakab Pringsewu. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI SENIN 09 NOVEMBER 2020). (Sairun/Maryadi)