oleh

Zonasi Sekolah Bertentangan Dengan UU

Harianpilar.com, Bandarlampung – Guna mencegah terjadinya menumpuknya tenaga pengajar di beberapa sekolah di Kota Bandarlampung, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bandarlampung meminta agar Dinas Pendidikan dapat melakukan zonasi sekolah. Hal ini juga guna menekan terjadinya penumpukan siswa di satu sekolah.

Namun, Disdik menegaskan jika pola zonasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

“Agar siswa tidak menumpuk di sejumlah sekolah saja. Disdik harusnya bisa mengelola agar terjadi pemerataan siswa dan guru. Misalnya dengan melakukan pembagian kuota dari domisili dan lokasi sekolah,” ujar Anggota Pansus Imam Santoso dalam Rapat Pansus di DPRD Bandarlampung, Rabu (20/5/2015).

Menurutnya pemerataan pendidikan sangat penting sebab dapat menentukan kualitas dari sekolah-sekolah itu, bahkan pemerataan ini juga menguntungkan bagi para siswa sebab akan bersekolah di sekolah yang berdomisili dekat dengan tempat tinggalnya.

“Jadi siswa tidak perlu masuk ke sekolah di pusat kota seperti SMAN 2, tapi bisa di SMAN 8 yang lebih dekat. sudah merata siswanya, SMA yang lain kan bisa meningkatkan kualitas kegiatan belajar mengajarnya, dan nanti tidak ada lagi sekolah unggulan, semuanya sama-sama unggul,” terangnya.

Dipaparkannya, jika saat ini siswa di Bandarlampung banyak yang bersekolah di SMA II, III dan IX sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan sekolah tersebut berkurang kualitasnya, sebab tidak sesuai antara siswa dan tenaga pengajar.

“Peran Disdik mengelola agar jumlah anak didiknya bisa setara. Jadi tidak lagi kita temukan ada satu yang padat, yang lainnya sepi,” paparnya.

Mananggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan Bandarlampung, Sukarma Wijaya mengaku pihaknya telah mencoba untuk melakukan hal itu, namun zonasi itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

“Salah satu isinya menegaskan setiap siswa didik berhak menentukan lokasi bersekolah yang dirasa paling sesuai bagi dirinya. Melakukan zonasi seperti itu bisa dianggap menghalang-halangi siswa didik mendapatkan haknya,” terangnya, di DPRD Bandarlampung.

Kendati demikian Disdik tetap berupaya melakukan pemertaan pendidikan melalui zonasi tersebut, namun saat ini Disik lebih memokuskan agar pembagian bantuan fisik dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merata.

“Kita akan coba lakukan secara bertahap, masalah pengaturan siswa ini memang agak sulit, namun sekarang kami berupaya agar banttuan fisik dan BOS, begitupun dengan tenaga pengajar, sehingga nanti diharapkan kualitas sekolah pun sama,” urainya. (Buchari/JJ)