Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Tata Kota Bandarlampung memastikan sudah merekomendasikan penutupan aktifitas sementara pembangunan perumahan Calista Residence. Selain tidak memiliki ijin, aktifitas pengembang PT Graha Sentra Mulya ini juga mengakibatkan terjadianya longsor di sekitar Jalan Raden Fatah, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.
“Warga itu sudah pernah lapor ke kami, ternyata benar, akibat pengerukan lahan perumahan tersebut berakibat longsor beberapa waktu lalu,” ujar Kepala Dinas tata Kota Bandarlampung Effendi Yunus, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/5/2015).
Menurut Effendi, pihaknya telah meminta lurah setempat untuk menutup dan memberhentikan aktifitas pengerjaan perumahan tersebut.
“Kami sudah minta kelurahan untuk menghentikan proses pembangunanya, tapi sekarang nggak tau sudah di stop apa belum,” terangnya.
Terkait penyegelan perumahan yang menggunakan Police Line, Distako mengaku tak bisa menyanggupinya, karena akses jalan masuk perumahan tersebut juga akses menuju Pondok Pesantren.
“Nggak bisa ditutup dengan Police line karena di sana itu kan jalan untuk ke pondok pesantren,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, memang tidak ada aktivitas pembangunan perumahan yang sedang dilakukan.
Sementara saat ingin ditemui di kantornya, pimpinan pengembang perusahaan tidak ada di tempat.
“Lagi keluar, nggak ada di tempat, sekarang juga sering keluar kota,” ujar admin PT Graha Sentra Mulya, Indah, Rabu (20/5/2015).
Indah juga membantah jika pembangunan perumahan itu tidak berizin. “Setau saya sudah lengkap kok mas perizinannya, baik izin lingkungan dan perumahan,” ungkapnya.
Namun, untuk lebih jelasnya, dirinya pun meminta untuk menanyakan ke pimpinan.
“Kalau untuk lengkapnya, ke pimpinan aja mas, tetapi ada diluar kota,” tandasnya. (Buchari/JJ)









