Harianpilar.com, Pesawaran – Tim Gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid -19 Pesawaran menilai, masih banyak masyarakat dan para pelaku usaha tidak patuh dan disiplin pada protokol kesehatan yang ditetapkan. Terkait hal itu, Pemda Pesawaran diminta untuk segera mensosialisasikan terkait sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid -19 ini.
Hal tersebut disampaikan Dandiim 0421 Letkol Kav Robinson Oktavianusbissi, saat rakor evaluasi kegiatan sosialisasi penegakan pendisiplinan pencegahan Covid-19, Jum’at (19/06/2020), di Aula Pemda setempat.
“Pada minggu ketiga dan seterusnya Pemda Pesawaran mesti mensosialisasikan atas penerapan sanksi tegas bagi masyarakat dan para pelaku usaha yang masih melanggar protokol kesehatan, karena salah satu faktor tegaknya disiplin adalah sanksi tegas,” ucap Dandim 0421 Robinson.
Ia menegaskan, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dimaksudkan sebagai ‘warning’ ketika tidak adanya perubahan setelah diberlakukannya penerapan penegakan disiplin protokol kesehatan New Normal.
“Itupun tidak kita terapkan langsung. Perlu dilakukan sosialisasi dahulu. Kalau tidak ada perubahan, maka akan kita terapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan,” tandasnya.
Robinson mengatakan, berdasarkan pantauan saat operasi penegakan disiplin di lapangan selama dua pekan berjalan. Pelanggaran paling menonjol terkait kedisiplinan masyarakat dan para pelaku usaha dalam memakai masker.
“Berdasarkan evaluasi laporan yang diperoleh dari petugas di lapangan, masker digunakan hanya ketika ada petugas saja,” sambungnya.
Karenanya lanjut Robinson, kedepan sistem penegakan dan pengawsan displin protokol kesehatan New Normal mesti dirubah.
“Sistemnya penegakan dan pengawasan secara statis, artinya petugas gabungan akan ditempatkan ditempat keramaian. Namun begitu patroli masih tetap dilaksanakan hanya saja tidak rutin. Patroli secara umum nanti diatur sesuai wilayah masing-masing,” ulasnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Pemda Pesawaran, Kesuma Dewangsa, selaku koordinator pelaksana Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pesawaran menyepakati langkah-langkah dinamis terkait pencegahan penyebaran wabah Corona di Bumi Andan Jejama.
Kesuma mengungkapkan, penerapan sangsi terhadap pelanggar protokol kesehatan mesti dilakukan.
“Hari ini, Senin(22/6), ketetapan sanksi itu baru dirapatkan. Untuk sanksi bagi pelaku usaha baik dari teguran secara lisan, tulisan sampai dengan penutupan usahanya. Sedangakan bagi masyarakat dikenakan sanksi sosial,” ujar Sekda Kesuma Dewangsa, melalui telephon selularnya. (Fahmi)









