oleh

Politik Hukum RUU HIP

Oleh Ismi Ramadhoni
Mahasiswa Hukum Tata Negara FH Unila

Di tengah pandemi, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila untuk di bahas bersama dengan Presiden melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemunculan RUU tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Indonesia Lawyers Club yang semula di prediksi akan membahas tuntutan ringan jaksa atas kasus Novel, justru memilih untuk menggelar diskusi bertajuk RUU HIP.

Sebelum itu, ormas-ormas besar berbasis Islam juga menyatakan sikapnya untuk menolak RUU HIP dan meminta agar RUU ini di batalkan. Diantaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, bahkan Majelis Ulama Indonesia.

Menarik untuk disimak karena kita tahu bahwa salah satu ormas Islam tersebut merupakan bagian spektrum kekuasaan. Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin merupakan Mustasyar PBNU yang juga Ketua MUI.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa begitu cepatnya umat Islam bereaksi atas kemunculan RUU HIP ini, dan secara tegas meminta agar Presiden tidak ikut membahas RUU HIP bersama DPR.

Polemik kian menebal ketika RUU HIP ini dalam konsideran mengingat tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Masalah juga muncul karena RUU HIP dianggap sebagai pembajakan definisi Pancasila oleh penguasa, persis seperti apa yang di praktikkan orde baru dengan asas tunggal dan BP7 (Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila)

melalui penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Kini dikenal BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) yang menjadi salah satu dalih penguasa membentuk rancangan undang-undang tersebut. Sangat tidak lazim, bahwa RUU pembentukan kelembagaan hanya membahas sedikit tentang anatomi kelembagaan itu.

BPIP lebih baik dibubarkan, karena pada dasarnya eksperimental kelembagaan adalah untuk menerapkan prinsip efisiensi agar pelayanan umum dapat benar-benar efektif. Prof. Jimly (2006) menambahkan supaya birokrasi dituntut menjadi slimming down bureaucracies.

Jika Pancasila diatur di dalam UU yang hierarkinya berada di bawah UUD 1945 dan Ketetapan MPR, akan menggugurkan peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Lagipula, butir-butir Pancasila sudah di cantumkan dalam Mukaddimah UUD 1945 yang tidak dapat di amandemen atau tidak termasuk ke dalam objek perubahan.

Ruang lingkup materi muatan dalam naskah akademik RUU salah satunya berbunyi pembinaan haluan ideologi pancasila adalah proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketika penguasa mendefinisikan Pancasila secara sepihak, dikhawatirkan akan menjadi alas kriminalisasi, premis dimana pihak yang Pancasilais dan mana yang dianggap tidak pasti akan cenderung digunakan. Praktik tersebut akan menumbuhkan subjektivitas negara terhadap proses hukum.

Dalam membedah konsep politik hukum, Prof. Mahfud MD (2004) mengungkapkan keterikatan yang cukup penting terkait implementasi yang diharapkan atas kelahiran RUU HIP. Selain itu, ada prasyarat “cetak biru” dituangkan dalam Naskah Akademik perihal filosofis, yuridis, dan sosiologis yang dinilai sangat erat dengan pikiran Bung Karno dan makin mengabstraksi realitas sosial.

Berbagai kalangan mengkritisi materi RUU HIP yang dianggap menafsirkan Pancasila hanya berdasar pidato monumental Bung Karno 1 Juni 1945 yang dapat diperas menjadi Trisila dan Eka Sila yang bermakna ‘Gotong Royong’.

Paradigma negara menjadi parameter penting dalam politik hukum, sistem presidensialisme mewajibkan seorang Presiden dan Anggota DPR mencalonkan diri melalui Partai Politik. Paradigma negara tidak terlepas dengan paradigma partai politik. Sebagai infrastruktur politik, landasan perjuangan parpol menjadi penting untuk merekrut kader dan simpatisan yang mempunyai ideologi dan visi yang sama terhadap pengelolaan kekuasaan.

Prof. Bagir Manan (2014) menilai, salah satu kelemahan UUD 1945 hingga saat ini adalah kurang diaturnya pelembagaan ‘checks and balances’, sehingga pusat kontrol yang seharusnya berada di DPR menjadi tidak berfungsi ketika parpol atau koalisi berhasil menguasai eksekutif maupun legislatif secara bersamaan.

Kecenderungan klaim ideologi partai politik tertentu yang justru akan menancapkan kedigdayaan oligarki partai supaya secara terus menerus berkuasa di negeri ini.

Penyebabnya dapat dianalisa dengan runtuhnya kekuasaan orde lama. HM Soeharto melakukan desoekarnoisasi dan mensakralkan perubahan UUD 1945 yang dampaknya ‘Cendana’ mampu berkuasa selama 32 tahun.

Manuver politik Presiden SBY dalam pilpres 2004 dan 2009 juga menjadi pemicu dan menambah antrian panjang menanti berpangkunya kekuasaan.

Amandemen UUD 1945 terpenting adalah membatasi masa kekuasaan Presiden. Subjek pemerintah secara periodik harus berganti, maka idealnya regenerasi figur parpol menjadi keniscayaan untuk menjaga sirkulasi elite negeri.

Kebijakan penguasa dalam RUU HIP ini mulai mengerucut ke arah negara satu partai. Seperti Partai Komunis Tiongkok, yang mempunyai peran penting dalam mengatur cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di Republik Rakyat Cina. Orde baru juga melakukannya menggunakan Partai Golongan Karya dengan ditopang oleh ABRI dan Birokrat (ABG).

Penanaman paham yang masif serta menjual hubungan kekerabatan dengan tokoh penting revolusi. Maka rakyat digiring harus berbalas budi atas jasa tokoh pendiri bangsa yang berafiliasi dengan parpol dengan menghegemoni klaim ideologi partai politik. Implikasi paling nyata adalah bertambahnya konstituen di berbagai daerah yang belum di taklukkan, yang tidak memilih atas dasar figur yang membawa ide dan gagasan.

Puncaknya partai politik-lah yang sebenarnya menggenggam pucuk kekuasaan, sehingga peran Istana, parlemen, dan yudisial hanya sebagai pranata pelaksana, namun perumusan kehendak negara sesungguhnya berangkat dari markas partai politik.

Parpol tidak akan tergantung dengan sosok figur tertentu, karena peta politik sudah dilumpuhkan dengan mengarah pada sistem satu partai. Ditambah UU Pemilu mengatur ambang batas presiden sebesar 20% dan parlemen sebesar 4% memberikan keuntungan yang sangat besar untuk memonopoli perpolitikan nasional.

Paradigma keinginan pemerintah menafsirkan Pancasila merupakan hal yang inkonstitusional, biarlah masyarakat mempunyai versi dan pemahamannya sendiri terhadap Pancasila, biarkan proses dialektika tentang Pancasila berjalan dinamis, tanpa ada definisi khusus tentangnya.

Irman Putra Sidin menafsirkan Pancasila dengan lantunan adzan, penulis melihat Pancasila ketika anak petani dapat menjadi sarjana. Penulis dan Irman Putra Sidin punya tafsir yang berbeda tentang Pancasila, aktualisasi maupun sejarahnya.

Perbedaan aktualisasi dan sejarah Pancasila itupun menyuguhkan perdebatan yang kaya dan menarik, sehingga Pancasila hidup dan tumbuh dalam sanubari masyarakat Indonesia. Masyarakatlah yang dihubungkan dan dipersatukan oleh Pancasila. Yudi Latif berkata bahwa Pancasila adalah jembatan kemajemukan Indonesia.

Pemerintah lupa, bahwa petikan pidato Bung Karno pada 1 Juni bukan hanya mempresentasikan Pancasila, juga bicara tentang keinginan agar kita tumbuh dengan semangat rasa persaudaraan dan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara ini.

“Kita hendak mendirikan suatu Negara semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi semua buat semua”.