Harianpilar.com, Bandarlampung – Mencuatnya berbagai persoalan dalam mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Rabu (22/4/2015) lalu menimbulkan ekses negatif terhadap Kepemimpinan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo.
Semua masalah yang muncul dinilai akibat kinerja miring Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung yang di pimpin Sudarno Eddi. Seharusnya, sebelum rolling dilakukan BKD sudah melakukan persiapan. Sehingga masalah suami-istri memimpin satu lembaga dan masalah pembacaan Surat Keputusan (SK) pada saat pelantikan Pj. Bupati Pesisir Barat menggunakan SK Pejabat Esolan II bukan SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak terjadi.
Pengamat Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Lampung, Dedi Hermawan, mengatakan, munculnya berbagai persoalan dalam rolling pejabat di Pemprov Lampung baru-baru ini memunculkan presepsi buruk terhadap Kepemimpinan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
“Seharusnya sebelum rolling dilakukan, BKD Provinsi Lampung sudah bisa mendata siapa yang akan dirolling dan siapa saja pejabat yang ada dalam dinas yang akan dipimpin oleh kepala yang baru,” tegas Dedi melalui ponselnya, Rabu (29/4/2015).
Dedi sangat menyayangkan kinerja BKD Provinsi Lampung yang bisa menempatkan suami istri di dalam satu lembaga pemerintah,”Itukan sudah jelas tidak boleh. Karena akan berdampak buruk pada lembaga itu, yang dikawatirkan juga akan berpotensi menimbulkan praktik KKN, makanya harus dihindari,” tandasnya.
Dedi menyarankan Pemprov Lampung tidak melakukan rolling dalam jarak waktu yang terlalu dekat. Apa lagi belum banyak program pemprov Lampung yang berjalan. Rolling harusnya dilakukan setelah program berjalan, sehingga bisa dilakukan evaluasi terhadap kinerja setiap pejabatnya.”Saya menilai gaya kepempinan Gubernur sekarang sangat buruk, karena birokrasinya tidak berjalan baik, semua keputusan yang diambil terkesan terburu-buru,” tegasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menempatnya pasangan suami-istri memimpin satu lembaga. Ini terjadi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Lampung. Dimana Kepala BPLHD Lampung dijabat oleh Fitter Syahboedin dan Sekretaris BPLHD dijabat oleh Riandhari yang tak lain adalah istri dari Fitter Syahboedin.
Akibat masalah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dinilai mengangkangi Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, UU itu melarang pasangan suami-istri untuk memimpin Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) yang sama.
Wakil Gubernur Lampung, Bactiar Basri, mengatakan, pihaknya akan mempelajari masalah ini untuk segera ditindaklanjuti. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung harus merekomendasikan Sekretaris Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Lampung dipindahkan ke satuan kerja lainnya.
Menurutnya, BKD Provinsi Lampung yang sangat mengetahui suami istri atau bukan pejabat itu”Ya, yang tau dia suami-istri atau bukan BKD Provinsi,” tegas Bachtiar.
Namun, Bachtiar membantah jika persoalan itu akibat dari rolling dadakan.”Rolling itu sudah diatur sejak jauh hari, cuma rolling-nya aja terlihat dadakan,” ujarnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Hamartoni Ahadis, juga memastikan berdasarkan UU ASN tidak diperkenankan suami istri bekerja di satu instansi pemerintah.
Anehnya, Kepala BKD Provinsi Lampung, Sudarno Eddi, justru menganggap satu kerabat dalam satu instansi tidak menjadi masalah,”Itu tidak masalah karena nantinya akan kita lakukan rolling. Untuk semantara ini kita masih tidak permasalahkan,” jelasnya.
Namun, Sudarno Eddi mengaku jika satu kerabat dalam satu lembaga pemerintah itu menyalahi ketentuan.” Nanti Sekretaris-nya kita rolling, sebenarnya menurut peraturan perundang-undangan satu keluarga dalam satu dinas tidak boleh,” ungkapnya.
Hal ini langsung mendapat sorotan miring dari DPRD Provinsi Lampung. Kalangan wakil rakyat itu menuding masalah itu menunjukkan ketidak profesionalan. Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Bambang Soeryadi, mengatakan, sangat tidak baik jika satu lembaga pemerintah di pimpin oleh suami-istri.”Kalau dilihat secara profesional, itu tidak baik karena hubungan kekerabatan dalam satu lembaga cenderung tidak sehat,” tegasnya.
Menurut Bambang,masalah ini akan menjadi perhatian serius pihaknya. Dalam waktu dekat, Komisi I akan segera memanggil BKD Provinsi Lampung dan dinas terkait.”Kita akan lihat secara mendalam masalah ini, aturannya harus dibuka,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)









