Harianpilar.com, Tanggamus – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus limpahkan sekaligus 7 tersangka berikut barang bukti ke Kejari Tanggamus.
Dari 7 tersangka tersebut 3 diantaranya adalah wanita, dua berasal dari Kabupaten Tanggamus dan satu lainnya berasal dari Kabupaten Tulang Bawang.
Ketiga wanita tersebut adalah, Aini Rofikoh alias Ani (34) alamat Dusun Karang Sari Kecamatan Air Naningan dan Siti Hayatun alias Itik (50) warga Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Dan satu lainnya yakni, Sarmila alias Mila (19) alamat Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
Sementara 4 lainnya yakni, Aditya Romadoni (35) alamat Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu. Kemudian Aroni Arawansyah alias Baduy (39) dan Hansory Shoha alias Han (39) alamat Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kotaagung, Serta Wahyudin alias Udin (29) warga Dusun Kampung Cina Pekon Sidorejo Kecamatan Sumber Rejo Kabupaten Tanggamus.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, pelimpahan 7 tersangka dan barang bukti Narkotika (tahap II) dilakukan pihaknya pada Selasa (03/03/2020) kemarin.
“Pelimpahannya sekaligus 7 tersangka pada siang kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB,” ungkap AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Rabu (04/03/2020) siang.
Menurut AKP Hendra, pelimpahan tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Tanggamus tentang pemberitahuan lengkapnya ketujuh berkas tersangka atau P21 tertanggal 3 Maret 2020.
“Pelimpahan itu juga sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” ujarnya.
AKP Hendra menjelaskan, tujuh tersangka tersebut sebelumnya ditangkap dalam rentang waktu Nopember dan Desember 2019 di beberapa TKP diantarnya tersangka Aditya Romadoni, pekerja bengkel warga Dusun Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu, pada Selasa (5/11/19) pukul 14.30 Wib.
Tersangka merupakan resedivis penggelapan sepeda motor tahun 2018 yang ditangkap saat berada di bengkelnya dengan barang bukti, berupa 1 handpone, 10 buah plastik klip sisa sabu, 1 alat hisap sabu, 1 kaca pirek, 2 pipet, 1 kertas almunium foil dan 1 kotak rokok surya.
Kemudian, tersangka Aroni Arawansyah alias Baduy merupakan pemilik 5 paket sabu, dia ditangkap saat berada di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Batu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada Senin, 2 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 WIB.
Lalu, tersangka Hansori Soha alias Han, pemilik 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram berikut uang tunai Rp. 1.120.000 hasil penjualan yang ditangkap pada Rabu (25/12/2019) pukul 11.00 Wib.
Tersangka Wahyudin alias Udin ditangkap Polsek Pulau Panggung di Jalan Raya Pekon Tekad, Pulau Panggung pada Jumat (8/10/19) pukul 13.30 Wib dengan barang bukti 1 klip berisi Narkoba Sabu.
Terakhir tersangka Aini Rofikoh, Sarmila alias Mila ditangkap dalam rangkaian penangkapan Siti Hayatun alias Itik oleh Polsek Pulau Panggung di Pekon Tekad Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, Sabtu (23/11/2019).
“Atas pelimpahan tersebut, terhadap perkembangan kasus Narkoba atas keseluruhan tersangka, selanjutnya silahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus,” jelasnya.
Ditambahkannya, para tersangka dijerat sesuai masing-masing kejahatannya baik pasal 112, 114 maupun 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Dari ketujuh tersangka tersebut, 6 diantaranya dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Khusus tersangka Hansory Soha dipersangkakan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya. (Agus/Ron).









