oleh

Bawaslu Laporkan Ardito, Dawam, M.Ilyas ke KASN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tiga bakal calon (balon) kepala daerah yang maju pilkada di Lampung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya adalah Ardito Wijaya (balon wakil bupati Lampung Tengah), M.Ilyas Hayani Muda (balon wakil bupati Lampung Tengah), dan Dawam Rahardjo (balon bupati Lampung Timur).

Mereka dilaporkan atas keikutsertaannya dalam pilkada sedangkan statusnya masih sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Seperti diketahui, Dawam Raharjo tercatat masih sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pringsewu Dawam Raharjo. Kemudian M.Ilyas Hayani Muda tercatat sebagai staf di biro Organisasi Setprov Lampung. Lalu, Ardito Wijaya tercatat sebagai PNS di lingkup Pemkab Metro.

“Jadi tiga bakal calon ini sudah kita proses dan sudah kita laporkan ke KASN. Dan sekarang kita masih menunggu jawaban dari KASN atas laporan kita terkait ketiga bakal calon tersebut,” terang Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, Kamis (05/03/2020).

Mantan Ketua KPU Waykanan itu mengaku tidak tahu mengenai sanksi apa yang akan diberikan KASN kepada ketiga bakal calon tersebut. “Kalau kami tidak bisa memberi punishment, kami hanya meneruskan saja ke KASN. Terkait apa sanksinya, itu kewenangan KASN,” ungkapnya.

Selain ketiga bakal calon tersebut, pihaknya juga tengah memproses bakal calon lain yang sudah mendeklarasikan diri tapi masih berstatus PNS.

Seperti Zam Zanariah (bakal calon wakil walikota Bandarlampung), Wahdi (bakal calon walikota Metro), dan Hasbi (bakal calon wakil bupati Waykanan).

“Mereka masih on proses. Prosesnya di Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya. (Ramona)