oleh

Pesta Ganja, Empat Mahasiswa Digrebek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gegara hanya ingin bersenang-senang dan mendapatkan efek ‘ngeplay’ 4  mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandarlampung yakni, Ardo (19) warga Kemiling, M Ali (19) warga Untung Suropati, Irvan B (19) warga Rajabasa dan Akbar (19) warga Untung Suropati Kedaton, Bandarlampung terpaksa diringkus pihak kepolisian Polsek Kedaton, setelah kedapatan saat sedang menghisap narkoba jenis ganja.

Menurut keterangan Kapolsek Kedaton, Kompol Sukandar mengatakan, ke empat pelaku ini ditangkap di salah satu kosan tersangka yaitu  Irvan B yang berada di Jalan Kepayang Pramuka, Rajabasa.

“Informasi dari Kamtibmas bahwa, di salah satu kosan di kawasan Rajabasa sering dijadikan tempat narkoba, kemudian petugas kami kerahkan untuk melakukan penggerebekan saat didapati keempat tersangka ini sedang asyik menghisap ganja,” ungkap Sukandar, Minggu (25/4/2015).

Ke empat mahasiswa 19 tahun ini diketahui sering melakukan pesta narkoba kosan tersebut, saat polisi melakukan penggeledahan didapat beberapa barang bukti yang sedang dihisap tersangka.

“Pada waktu penggerebekan dibantu oleh Babin Kamtibmas dan beberapa masyarakat, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan berupa satu bungkus daun ganja, satu bungkus sisa batang ganja, satu kertas papir, 2 unit handphone, 1 bungkus kertas papir sisa pakai, satu buah korek api gas bewarna kuning.

Berdasarkan keterangan lain, dari tersangka Ardo mengakui bahwa dirinya menghisap ganja tersebut untuk bersenang-senang saja dan baru 2 kali melakukan pesta narkoba tersebut dengan cara membeli dari salah seorang temanya seharga 20ribu untuk satu paket,

Akibat dari perbuatan empat tersangka ini mereka diancam pasal 114 ayat (1) dan sub pasal 111 ayat (1) UU.RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman Hukuman minimal selama 4 tahun penjara dan maksimal selama 15 tahun. (Putra/JJ)