oleh

Empat Penjudi Diamankan

Harianpilar.com, BandarLampung – Akibat tidak mau ditegur dan diperingatkan oleh warga, empat Kedaton ditangkap anggota Polsek lantaran kerap bermain judi di pangkalan tukang batu.

Ke empatnya yakni, Is (29) warga kedaton , DS (49) warga Tanjung Karang Pusat, Mr (23) warga kedaton dan A (43) warga Kedaton.

Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar penjudi yang bandel ini terpaksa harus berurusan dengan petugas, pasalnya mereka masih saja mengulangi kegiatan judi tersebut meskipun telah berkali-kali diingatkan warga.

“Ke empat pelaku ini sudah beberapa kali diperingatkan oleh Babin Kamtibmas dan warga namun teguran itu tidak pernah dihiraukan, mereka masih saja nekat untuk berjudi hingga pada sabtu sekira pukul 17.00 polisi melakukan penggerebekan dan penangkapan,” ungkapnya, Minggu (27/4/2015).

Ditambahkanya, Unit Opsnal Reskrim Polsek kedaton melakukan penggerebekan dan berhasil menagkap keempat orang pelaku, hingga saat dilakukan penggerebekan polisi juga mendapatkan beberapa barang bukti

“Selain mengamankan ke empat pelaku yang diduga telah bekeluarga ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti yaitu sejumlah uang bernilai Rp.254 ribu rupiah dan satu set alat permainan jenis kartu remi yang didapatkan saat penggerebekan,” terangnya.

Ke empat tersangka tampaknya harus berurusan dengan petugas sesuai dengan pasal 303 KHUPidana karena telah melakukan tinak perjudian sehingga diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. (Putra/JJ)