oleh

BPMP Ancam Copot Ijin Hotel Horison

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menanggapi pembangunan Hotel Horison yang diduga melanggar Garisan Sembadan Sungai (GSS), Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPMP) Kota Bandarlampung dengan tegas berjanji akan mencabut izin hotel tersebut jika terbukti melanggar. Namun pihaknya  terlebih dahulu mengenai mempelajari pelanggaran yang dilakukan hotel tersebut.

“Nanti kita lihat hasil cek di lapangan kalau enggak melanggar ya dibiarkan beroperasi, kalau melanggar kita cabut izinnya,” terang Kepala BPMP Kota Bandarlampung, Saprodi, saat ditemui di gedung DPRD Pemkot setempat, Kamis (23/4/2015).

Saprodi membantah jika pihaknya tidak seletif dalam memberikan ijin pembangunan hotel, namun sudah melalui proses.

“Memang kami sudah melakukan pengecekan sebelum dibangun, nanti kita cek lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, warga sekitar Hotel Horison yang terkena dampak banjir akibat pembangunan Hotel Horison mengadukan kondisi ini ke Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)

“Kami ke sini mau meminta Walhi untuk mendukung kami dalam hal keadilan, sejak dibangunanya Hotel Horison setiap hujan, kami warga sekitar terkena dampak banjir hingga satu meter. Sebelum dibangun Hotel itu kami tidak pernah mengalami banjir,” ungkap perwakilan warga Rosdiana.

menurut Rosdiana, sejak awal pembanguan hotel itu warga sudah merasa dibohong pihak hotel, pihak hotel memintai izin kepada warga dengan cara mengumpulkan warga sekitar kemudian  menyuruh warga menandatangani kertas kosong, kertas itu yang dijadikan alat sebagi izin dari warga, menurut warga Hotel Horison telah jelas berbohong,

“Saya dikasih uang Rp 50 Ribu waktu pertama mereka datang mau membangun hotel, setelah itu saya disuruh tanda tangan di atas kertas warna putih, ya saya mau aja karena hanya tandatangan tidak ada tulisan apa apa di kertas itu,” ujar Rosdiana.

Rosdiana mengatakan, sejak pertemuan itu pihak hotel tidak pernah membahas tentang apapun, namun setelah banguan siap difungsikan sebagai hotel pihak hotel mengajak bermusyawaha kembali tetapi bukan masalah izin tetapi perekrutan karyawan.

“Setelah berdiri banguan itu kami diajak kumpul lagi tapi bukan membahas aliran sungai namun masalah karyawan yang akan bekerja,” ungkapnya.

Plt Walhi Lampung Alian Setiadi mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, sudah jelas hotel tersebut melanggar aturan karena menutup total aliran sungai yang ada di sekitar Hotel.

“Hotel itu berdiri di atas sungai sedangkan aturan yang berlaku bangunan harus dibangun 5 meter dari kiri kanan sungai nah itu ada perdanya No 10 tahun 2011,” paparnya.

Dikatakannya, bahwa benar izin banguan terhadap  warga sekitar dimanipulasi. Hal tersebut disampai kan langsung warga sekitar kepada pihaknya,

“Masyarakat sekitar hotel itu resah karena ketika hujan sudah pasti ditempat tersebut banjir hingga satu meter lebih peyebabnya aliran sungai yang dua aliran salahsatunya ditutup total oleh hotel Horison,” urainya

Walhi mencatat berdasarkan investigasi ada 12 rumah yang terkena dampak banjir,  banjir yang mengenai rumah warga ketinggianya mencapai pinggang orang dewasa.

“Adanya penyempitan sungai seperti pembanguan pondisi dan menutup aliran sungai sudah jelas melanggar aturan,” tuturnya

Dia mengangap Pemerintah tidak jeli dalam hal memberikan Izin mendirikan banguan, pemerintah terkesan asal asalan tanpa melakukan kordinasi atau surpei lapangan dalam hal pemberian izin banguan.

“Kalau ada duit pihak perizian langsung memberi izin tidak melalui survei terlebih dahulu, nah dampak yang terjadi ya seperti sekarang ini ada 12 rumah yang terendam,” jelasnya.

Walhi menutut pihak Pemkot yang  membersihkan izin harus mencabut izin itu kembali, lokasi hotel harus ditinjau kembali.

“Kami siap melakukan uji publik, kami juga siap diadu secara dasar hukum untuk membuktikan kebenaran ini,” tandasnya. (Buchari/JJ)