Harianpilar.com, Bandarlampung – Akibat buruknya Infrastruktur Jalan di sepanjang by pass Soekarno Hatta, seorang warga Hajimena Tika (24) kembali menjadi korban, Selasa (14/4/2015) Tika hendak menuju pulang ke rumahnya dengan mengendarai motornya namun begitu tepat di depan Poltekes dirinya tidak dapat menghindari lubang besar tersebut naas nya dia terjatuh dan mengalami luka serius.
Kejadian ini direspon serius oleh pengamat Kebijakan Public dari Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan dirinya mengatakan Korban Lakalantas Bisa adukan pihak terkait misalnya bina marga ke pemerintahan daerah,
“Masyarakat tersebut bisa mengadukan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bina marga dan pepmerintahan provinsi, karena fasilitas jalan raya tanggung jawab Bina Marga dan pemerintah Provinsi lampung tentunya bisa dituntut bila ada indikasi biriknya infrastruktur itu,” terangnya, Rabu (15/4/2015).
Menurutnya, akibat buruknya pengerjaan proyek jalan By Pass tersebut, sehingga korbannya adalah penurunan tingkatan kualitas jalan, harusnya menjadi sorotan para penegak hukum.
”Setiap tahunnya, temuan BPK RI selalu ada permasalahan tentang kualitas buruknya infrastruktur jalan. Dan ini seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Namun disini pemerintah mau tidak membenahi ini,”tanya dia.
Dilanjutkanya, leading sektornya adalah Dinas PU, baik PU Bina Marga, APBN maupun kota.”Jadi masyarakat banyak cara untuk mengadukan buruknya kualitas jalan raya ini, bisa melalui Ombudsman RI, maupun dari DPRD Lampung serta kepada Pemerintah daerah setempat,”tandasnya.
Menurutnya hendaknya kepala daerah fokus pada Infrastruktur, karena kepala daerah memegang teguh komitmen programnya, kemungkinan hal ini pun tidak akan terjadi. “Padahal dahulu kan ada wacana pembuatan reaksi cepat jalan raya, nah dimana itu sekarang komitmennya,? Ini juga bisa diadukan kepada Komisi IV DPRD Lampung yang menangani Infrastruktur,” pungkasnya. (Putra/Lia)









