Harianpilar.com, Bandarlampung – Seorang janda beranak dua harus berurusan dengan polisi, lantaran tertangkap tangan menjual narkoba jenis sabu-sabu. Septianawati (26) warga Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, tidak bisa mengelak ketika petugas meringkus dirinya saat hendak bertransaksi di Jalan Hendro Suratmin, Senin (6/4/2015).
Kanit Satu Satnarkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak bertransaksi narkoba, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu paket sabu-sabu di dalam kotak rokok.
Saat dikonfrimasi, Septianawati mengaku saat ditangkap dirinya mengaku hendak mengantarkan sabu-sabu tersebut atas suruhan seorang temanya yang berinisial AP (DPO)
“Saya disuruh teman AP (DPO) dan dijanjikan akan diberi upah, tapi waktu mau saya antar ke pada seseorang di Jalan Hendro Suratmin, saya ditangkap. Saya terpaksa karena kurang ekonomi, sebab sudah pisah dengan suami dan saya harus cari uang untuk anak saya,” terangnya.
Sementara, satu tersangka lain yang hendak membeli sabu-sabu dari tangan tersangka berhasil melarikan diri.
“Selain 1 tersangka lain yang melarikan diri masih dalam pemburuan kami, adapun pemilik barang yaitu AP juga sedang kami lakukan penyidikan,” jelasnya.
Dari perbuatan tersangka ini dirinya diancam dengan pasal 114 ayat 1 kemudian sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5tahun hingga 20tahun penjara. (Putra/JJ)









