Harianpilar.com, Bandarlampung – Anggota Pol Airud Polda Lampung, Roferi Simanjuntak (32) dapat bernapas lega. Pasalnya, terdakwa hanya dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat bulan penjara. Roferi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) UU nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Terdakwa yang merupakan warga Jalan Sinar Mulya, Kecamatan Telukbetung Timur, terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada saksi korban Deanty Toyanita Butar-Butar yang merukapan istrinya sendiri.
“Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi),” tutur Majelis Hakim yang dipimpin FX Supriyadi, Senin (13/4/2015).
Sebelumnya, majelis hakim geram terhadap anggota Roferi Simanjuntak (32) lantaran terdakwa memberi keterangan berbelit-belit saat memberi keterangan, sehingga sidang langsung ditutup dan ditunda hingga pekan depan.
“Sidang kami tunda karena terdakwa berbelit-belit memberikan keterangannya. Kami memberi waktu satu minggu untuk terdakwa pikir-pikir untuk mengakui perbuatannya,” kata Supriyadi.
Diketahui, Hakim juga telah membacakan penetapan penahanan terhadap Roferi Simanjuntak untuk dilakukan penahanan. Dalam penetapan tersebut Majelis memerintahkan jaksa untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa dalam Rumah Tahanan Negara di Wayhui paling lama 30 hari terhitung sejak (25/2/2015) sampai dengan (26/3/2015).
Pertimbangan majelis Hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa tersebut. “Menimbang bahwa terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 44 ayat (1) UU nomor 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” kata dia.
Dalam dakwaan tersebut JPU Ponco Santoso menjelaskan, berawal pada minggu, 6 April 2014 korban menerima telepon dari ibu mertuanya yang menanyyakan apakah uang kiriman untuk korban sebesar 1,5 juta telah diserahkan oleh terdakwa kepada korban, lalu saksi korban menjawab “belum”
Setelah itu korban menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, namur terdakwa justru marah dan mendorong korban hingga jatuh. Selanjutnya karena ketakutan sambil menangis korban lari kerumah saksi Karla, namun disarankan pulang kerumahnya kembali.
Kemudian saksi korban pulang kerumah langsung masuk kamar untuk membereskan koper. Melihat hal tersebut terdakwa langsung marah dan melempar ijazah-ijazah korban yang belum dimasukan kedalam koper.
“Lalu terdakwa mendorong dada korban dengan menggunakan tangan kanannya, hingga korban terjatuh di kasur, lalu saksi korban bangun dan lari kepintu kamar namur terdakwa mendorong korban hingga kepala korban terbentur tembok,” kata JPU saat membacakan dakwaannya.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami trauma dan pingsan. Selanjutnya korban dioname di Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandarlampung selama kurang lebih satu hari, sesuai dengan visum ET refertum nomor : 353/3887.A/4.13/IX/2014 tertanggal 10 september 2014 yang ditandatangani oleh dokter Laisa Muliyanti dari Rumah Sakit Abdoen Moloek Bandarlampung. (Abraham/JJ)









