oleh

DPTb Berkurang 938 Pemilih

Harianpilar.com, Bandarlampung – Jumlah Daftar Pemilih Lampung untuk Pemilu 2019 mengalami pengurangan sebesar 938 pemilih.

Hal itu dikarenakan banyaknya pemilih yang memutuskan untuk melakukan pindah memilih di luar Provinsi Lampung.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) Pemilu 2019 yang digelar KPU Provinsi Lampung di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (19/02/2019).

Dalam rapat tersebut ditetapkan jumlah DPTb berjumlah 6.073.199 pemilih. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding jumlah DPTHP-2 sebesar 6.074.173 pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut juga terungkap, jumlah DPTb yang masuk Provinsi Lampung berjumlah 3.500 pemilih dan DPTb keluar berjumlah 4.438 pemilih.

Komisioner KPU Provinsi Lampung, Handi Mulyaningsih menyampaikan, jumlah DPTb yang sudah diplenokan masih ada kemungkinan untuk berubah.

“Ini DPTb yang kita pleno di H-60 pencoblosan, nanti kita akan pleno lagi di H-30, artinya ini nanti bisa saja terjadi penambahan yang masuk atau penambahan yang keluar,” terangnya.

Handi menyebutkan, ada beberapa daerah yang berpotensi adanya penambahan DPTb masuk. Seperti di Metro, Lampung Selatan (Lamsel), dan Lampung Tengah (Lamteng).

Untuk di Metro, menurutnya, ada potensi penambahan DPTb masuk dikarenakan banyaknya pondok-pondok pesantren, kampus seperti UM dan STAIN yang kemungkinan mahasiswanya akan memilih di Metro.

“Cuman sekarang masih proses meng-clear-kan dari tempat asal ke tempat tujuan memilih. Ini yang belum selesai,” ungkapnya.

Sementara itu untuk di Lamsel, lanjutnya, ada potensi DPTb masuk untuk penambahan pemilih dari warga yang berada di Lapas Way Hui. Karena, masih kata dia, masih ada pemilih di Lapas Way Hui yang belum masuk DPT dan itu perlu dimasukan ke dalam DPT terlebih dahulu.

“Tapi itu harus ada rekomendasi dulu dari Bawaslu, dan kami sudah koordinasi dengan Bawaslu dan itu nanti akan diselesaikan pada H-30,” ungkapnya lagi.

Untuk di Lamteng, lebih lanjut, juga ada potensi pemilih pindah yang masuk ke Provinsi Lampung. “Itu terkait dengan buruh-buruh pabrik yang ada di perkebunan,” ucapnya.

Setelah H-30, ditambahkannya, KPU Provinsi Lampung tetap akan memproses pindah pemilih hanya saja itu tidak plenokan.

Dikatakannya, KPU Provinsi Lampung memplenonakannya hari ini hanya saja untuk kepentingan terkait penambahan jumlah TPS yang sudah ada sekarang dan penyesuaian dengan surat suara yang sudah dicetak sekarang.

“Dan setelah H-30 yang akan difokuskan KPU itu adalah pemilih yang ada di rumah sakit, karena kita tidak dapat memprediksikan berapa jumlah pemilih yang ada di rumah sakit,” jelasnya.

Handi juga menghimbau kepada semua warga untuk memahami serta mempertimbangkan sebelum melakukan pindah memilih. Karena, kata dia, bagi mereka yang sudah melakukan pindah memilih tidak akan mendapatkan surat suara yang sama dengan yang tidak melakukan pindah memilih.

Dicontohkannya, misal mereka yang pindah memilih antar provinsi itu hanya akan mendapatkan surat suara untuk Pilpres. Atau, mereka yang pindah memilih antar kabupaten itu hanya akan mendapat empat surat suara, yakni surat suara untuk Pilpres, DPD RI, DPR RI (dengan catatan, jika kabupatennya masih satu dapil), dan DPRD Provinsi (dengan catatan, jika kabupatennya masih satu dapil).

“Ya ini yang harus dipahami dan dipertimbangkan kepada seluruh masyarakat sebelum melakukan pindah memilih,” tandasnya. (Ramona).