Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 1.161 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi terancam tidak bisa mencoblos pada Pemilu 17 April 2019 mendatang. Pasalnya, mereka tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Komisioner KPU Kota Bandarlampung, Feri Triatmojo, mengatakan, 1.161 warga binaan yang tidak terdata dalam DPT dikarenakan belum melakukan perekaman dan belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP).”Mereka belum melakukan perekaman dan belum memiliki e-KTP. Jadi tidak terdata di DPT,” ujarnya, Selasa (19/02/2019).
Dirincikannya, 1.161 warga binaan tersebut tersebar di Rutan Way Huwi, LP Perempuan, dan LP Narkotika. “Untuk di Rutan Way Huwi ada 941 warga binaan, di LP Perempuan ada 62 warga binaan dan di LP Narkotika ada 158 warga binaan,” paparnya.
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya akan terus mengupayakan agar 1.161 warga binaan yang belum masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya.”Nanti kita akan koordinasi dengan Disdukcapil, karena ini kan waktunya juga masih lama. Kita akan terus upayakan agar mereka tetap bisa memilih,” tukasnya.
Disisi lain, KPU Kota Bandarlampung telah mengeluarkan 338 form A5 bagi warga binaan LP dan Rutan Way Huwi untuk pindah memilih. Mereka akan menggunakan hak pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jatiagung, Lampung Selatan.“Mereka dipindahkan karena merupakan warga yang berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan di Lapas perempuan, Narkotika dan Rutan Bandarlampung,” ungkap Feri.
Untuk diketahui, KPU Kota Bandarlampung menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) yang terdiri dari 184 orang jumlah pemilih Pindah Masuk dan 111 orang jumlah Pemilih Pindah Keluar tersebar di 20 kecamatan, 126 Desa/Kelurahan, dan 504 TPS DPTb. Selain itu, KPU Kota Bandarlampung juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih pada pemilihan umum 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 637.815 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 320.310 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 317.505 pemilih. (Ramona)









