Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung menyatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M. Khadavi dan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Yusirwan memenuhi unsur formil dan berlanjut ke sidang pemeriksaan. Keduanya diduga melanggar karena memasang stiker dalam mobil angkutan publik.
Seperti diketahui, M. Khadavi memasang stiker di angkutan taksi online, sementara Yusirwan memasang stiker di mobil ambulance.Hal tersebut terungkap dalam sidang pendahuluan dugaan pelanggaran pemilu 2019 di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (19/02/2019). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Sidang Chandrawansyah, dengan anggota majelis Gistiawan dan Yusni Ilham.
Ketua Majelis Sidang, Chandrawansyah yang juga Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung mengatakan, sidang pendahuluan ini menindaklanjuti temuan jajarannya, yakni Panwaslu Rajabasa dan Panwaslu Kedaton. “Hari ini kita sudah melakukan sidang pendahuluan terkait temuan panwaslu Rajabasa dan Kedaton. Dan berkesimpulan pelanggaran administrasi terbukti karena menggunakan mobil transportasi untuk kampanye dan layak untuk diteruskan dalam sidang pembuktian,” ujarnya saat diwawancarai usai memimpin sidang.
Berdasarkan kesimpulan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sidang pemeriksaan terhadap baik terlapor maupun pelapor untuk melakukan pembuktian dugaan pelanggaran tersebut.”Dalam sidang pemeriksaan nanti kita akan cari alat bukti, baik dari pihak terlapor dan saksi pihak pelapor. Dan kita akan kaji dan klarifikasi dalam sidang pemeriksaan,” jelasnya.
Dikatakannya, sidang pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu (20/02/2019) dan Kamis (21/02/2019) pukul 10.00 WIB. “Rabu untuk sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Yusirwan. Dan Kamis untuk sidang pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran M. Khadafi,” terangnya.
Menurutnya, mobil ambulance dan taksi online (grab maupun gocar) itu merupakan angkutan publik yang tidak boleh dijadikan sarana untuk kampanye. Seperti memasang stiker pencitraan diri caleg atau peserta pemilu.Kendati demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dalam terkait permasalahan angkutan publik tersebut.
“Contoh angkot memang angkutan publik, grab dan gocar juga angkutan publik. Jadi ini menjadi dugaan kuat bahwa grab dan gocar menjadi angkutan publik. Jadi tidak mobil grab dan gocar tidak bisa digunakan menjadi media kampanye,” ungkapnya.
Terkait sanksi, ia menyampaikan ada dua point yang diminta oleh pihak jajaran panwascam selaku pelapor. Pertama memberikan sanksi teguran tertulis pihak terlapor (M. Khadafi dan Yusirwan). Kedua meminta memberikan s kepada terlapor untuk tidak diperkenankan melakukan kampanye selama sepuluh hari.
“Dan ini akan kita kaji dalam sidang pemeriksaan nantinya. Kan masih ada sidang selanjutnya, sidang pemeriksaan, kesimpulan, dan sidang putusan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Caleg PKB M. Khadafi, Sumarsih, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait putusan sidang pendahuluan ini. Pihaknya juga beralasan bahwa apa yang dituduhkan tidak beralasan hukum. Karena menurutnya, dalam undang-undang, taksi online bukan termasuk angkutan publik.
“Kami perlu membaca dan akan kami pelajari. Sementara ini sepengetahuan kami yang dituduhkan tidak beralasan hukum karena yang disampaikan mengenai angkutan publik. Sedangkan dalam UU sendiri angkutan online bukan angkutan publik, tapi lebih jelasnya kita akan dalami dalam sidang pemeriksaan,” tukasnya. (Ramona/Maryadi)









