Harianpilar.com, Bandarlampung – Terungkap, ternyata bangunan Hostel Griya Gatsu 63 hingga kini beroperasional tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) bahkan HO. Anehnya, dalam proses pembangunannya, pihak Dinas Tata Kota selaku Satker terkait tidak mengambil tindakan apapun atas bangunan illegal itu.
Meski demikian, Hostel yang berada di Jalan Gatot Subroto itu berdiri di atas lahan PT KAI Sub Divre III.2 Tanjungkarang.
“Awal pendiriannya pemilik Hostel itu memang sempat mengajukan izin, tapi berhubung surat-suratnya tidak tersedia, izinnya tidak bisa diterbitkan, IMB ini kan statusnya permanen, kami tidak ingin di kemudian hari ada izin yang bermasalah. Kalau untuk HOnya sebenarnya bisa diterbitkan, karena statusnya tidak permanen/kadaluarsa dalam 5 tahun. Tapi kalau pun ada HO kalau mau dirubuhkan bangunanannya otomatis dia langsung hilang,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Monitoring Dinas Tata Kota Bandarlampung Dekrison, saat ditemui di ruangannya, Kamis (12/3/2015).
Terkait lahan PT KAI yang dipergunakan Hostel, Dekrison meminta pihak PT KAI yang melakukan eksekusi.
“Silahkan kalau memang rencananya PT KAI mau membongkar, dalam hal ini Distako tidak akan menghalangi. Distako di sini hanya berwenang menerbitkan izin, kalau dia tidak berizin lantas mau dibongkar oleh pemilik lahannya (PT.KAI) kita mau bilang apa,” jelasnya.
Diakuinya, jika pihak Hostel tersebut sempat mengajukan izin, namun ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi, sehingga sampai saat ini, Hostel itu tidak memiliki IMB dan HO.
Ketika ditanya soal fungsi pengawasan dan monitoring Distako terhadap bangunan Hostel, Dekrison mengaku jika pihaknya sudah pernah memanggil pihak Hostel. Namun, proses perijinannya terganjal lantaran berkas persyaratan hostel hilang.
“ Ya kami sudah kami pernah panggil pihak hostel, namun proses persyaratan perijinanya terhambat lantaran berkas hostel hilang di jaman Pak Nizom,” ungkap Dekrison.
Terpisah, Menejer Aset PT KAI Agus mengatakan, jika pihaknya selama tetap melakukan pengawasan terhadap asset lahan. Terkait bangunan Hostel yang berada di lahan PT KAI, pihaknya sudah mengirim surat namun hingga kinin belum ada tanggapan.
“Sudah kami kirimin surat, tapi belum ada tanggapan,” jelasnya.
Sementara, Walikota Bandarlampung Herman HN meminta Distako mengecek kembali izin Hostel Griya Gatsu dan benar atau tidak berdiri di lahan Negara yang dikelola PT KAI.
“Distako segera lakukan pengecekan ke Griya Gatsu. Termasuk apa benar hostel itu berdiri di lahan PT KAI,” tegas Herman HN, saat ditemui di kelurahan Rajabasa. (Buchari/JJ).









