oleh

Pemkot Segera Tertibkan Aset Tanah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka menertibkan asset berupa tanah agar tidak diklaim warga, Pemkot Bandarlampung akan membentuk tim untuk mendata asset tanah yang belum bersertifikat.

“Saya meminta Pak Sekda untuk bentuk tim, secara bertahap semua tanah milik Pemkot di Kota Bandarlampung akan disertifikatkan. Karena dulunya memang banyak tanah Pemkot yang belum disertifikat. Maka itu perlu adanya tim yang menertibkan, supaya nggak diambil orang, dan nanti langsung dipasang patok di tiap batas-batas lahan kita,” ungkap Walikota Bandarlampung Herman HN, usai membagikan sertifikat tanah di Kantor Kelurahan Kupangraya, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU), Selasa (3/3/2015).

Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Trisno Andreas mengungkapkan, berdasarkan data, total aset berupa lahan hingga akhir 2013 sebanyak 609 bidang senilai Rp 815.472.871.676.

“Di 2014 memang ada penambahan, tapi datanya saat ini sedang diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), nanti setelah pemeriksaan BPK selesai, baru kita bisa berikan data riilnya,” ungkap Trisno, di ruang kerjanya, Senin (2/3/2015).

Diuraikannya, bahwa untuk resmi dicatat sebagai aset lahan Pemkot, perlu disertakan tiga persyaratan, yakni penguasaan, nilai aset, dan surat-menyurat.

“Surat-menyuratnya, seperti sporadik, berita acara, atau sertifikat tanah. Nanti setelah lengkap, baru kita tunjuk siapa pengelolanya. Kalau bentuknya perumahan, berarti pengelolaannya di kecamatan, kalau lahan itu berupa taman, pemakaman, TPA (tempat pembuangan akhir), kita berikan ke Disbertam (Dinas Kebersihan dan Pertamanan),” urainya.

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Kota Bandarlampung Sahriwansah membenarkan, bahwa memang cukup banyak aset Pemkot yang belum tersertifikasi. Dikatakan pihaknya, saat ini Bagian Pemerintahan sedang mengurus pembuatan sertifikat untuk 14 bidang tanah, dan diperkirakan akan selesai dalam waktu satu bulan ini.

“Pemkot ini banyak aset tanah, tapi banyak bermasalah karena tidak mempunyai sertifikat, contoh tanah yang ada di Jalan Wolter Mongonsidi. Nah sekarang sudah di duduki M Saleh dari Kedaton, begitu juga kita punya tanah 20 hektar di Batu Putu sudah dipatokin,” terangnya. (Buchari/JJ).