Harianpilar.com, Lampung Timur – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) dibawah kepemimpinan Bupati Erwin Arifin yang memecat Mis Susanto dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat memantik reaksi keras dari banyak kalangan.
Banyak kalangan mengecam Bupati Lamtim Erwin Arifin karena pemecatan Mis Susanto itu diduga kuat berkaitan dengan sikap Mis Susanto yang membeberkan adanya tukar guling atau barter kasus Deposito dengan proyek di Disdik Lamtim terhadap sembilan LSM yang melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Ada dua masalah serius yang berkaitan dengan kasus Deposito Lamtim itu. Pertama masalah dugaan kasus deposito itu dibarter dengan proyek. Itu harus diusut tuntas, karena Mis Susanto atau pejabat lainnya di Disdik Lamtim tidak mungkin melakukan barter itu tanpa perintah dari atasannya, jadi harus diusut siapa otak dibalik semua itu,” tegas Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi,S.ip.MH, Rabu (4/3/2015).
Masalah kedua, lanjutnya, kebijakan Pemkab Lamtim Pimpinan Bupati Erwin Arifin yang memecat Mis Susanto dari jabatannya harus dikecam. Sebab patut diduga pemecatan Mis Susanto itu berkaitan dengan sikapnya yang membuka masalah barter itu ke media massa.
“Boleh saja Baperjakat atau Bupati Lamtim mengatakan pemecatan Mis Susanto dari jabatannya tidak ada kaitannya dengan persoalan barter proyek itu. Tapi publik pasti tau apa sebenarnya yang melatarbelakangi pemecatan Mis Susanto,” cetusnya.
Pernyataan keras juga disampaikan Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza.”Ini mengagetkan. Setelah Mis Susanto buka mulut soal adanya dugaan barter kasus deposito dengan proyek, tak lama dia dinonjobkan. Hal itu semakin menguatkan dugaan adanya upaya Pemkab Lamtim untuk menghadang pengungkapan silang sengkurat kasus deposito. Kami mengecam kebijakan itu,” tegasnya.
Apriza mengajak elemen masyarakat bersama-sama melaporkan masalah dugaan barter kasus deposito Lamtim dengan proyek itu ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.”ICS akan mengundang kawan-kawan elemen lain untuk bersama-sama melaporkan masalah ini,” pungkasnya.
Kecaman keras juga datang dari Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Hukum dan HAM (SIKK-HAM), Handri Martadinyata.”Pemecatan Mis Susanto dari jabatannya itu bentuk arogansi kekuasaan, dan itu harus dilawan. Kasihan kalau setiap pejabat yang terbuka dengan publik justru di nonjobkan,” cetusnya.
Walau Bupati Lamtim Erwin Arifin, lanjutnya, menyatakan pemecatan itu tidak berkaitan dengan tindakan Mis Susanto yang membuka masalah barter kasus deposito Lamtim dengan proyek itu, tapi publik tidak akan sepenuhnya percaya.
Menanggapi masalah ini, Bupati Lamtim, Erwin Arifin, membantah jika pemecatan Mis Susanto dari jabatannya terkait dengan masalah Deposito.”Tidak ada kaitannya. Saya juga tidak kenal dengan dia,” tegasnya.
Terkait masalah Deposito, menurutnya, juga tidak ada persoalan.”Kejaksaan sudah menyatakan tidak ada masalah,” kilahnya.
Sementara, Plt Sekda Lamtim, Al Matoridi, saat dimintai tanggapannya enggan berkomentar.”Temui saya saja di ruangan,” ungkapnya.Namun, saat hendak dikonfirmasi diruangannya beberapa oknum petugas yang berjaga melarang wartawan masuk.
Diberitakan sebelumnya, upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) untuk menghadang proses hukum kasus Deposito APBD Lamtim tahun 2011 sampai 2013 senilai Rp300 miliar semakin kentara. Hal ini terlihat dari kebijakan Pemkab Lamtim yang mendepak Mis Susanto dari jabatannya sebagai Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.
Mis Susanto merupakan pejabat Disdik Lamtim yang sempat membeberkan adanya tukar guling atau barter kasus Deposito dengan proyek di Disdik Lamtim terhadap sembilan LSM yang melaporkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Pernyataan Mis Susanto ini dipublis oleh Harian Pilar dan media online harianpilar.com. Kuat dugaan, Mis Susanto di pecat dari jabatannya karena tindakannya tersebut.
Saat itu Mis Susanto mengetahui adanya dugaan barter proyek itu dengan kasus deposito Lamtim karena proyek tersebut berada di Dinasnya.”Kasus Diposito yang menyangkut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan dan Keuangan Daerah (DP2KAD) Lamtim Junaidi terkesan adem ayem. Karena sembilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan masalah itu sudah diberi paket di Dinas Pendidikan,” ujar Mis Susanto saat itu.
Bahkan, lanjutnya, besaran total nilai proyek itu mencapai Rp1 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan jenis pekerjaan pengadaan buku untuk SMK. “Hal tersebut sebenarnya arahan dari orang-orang yang diatas jadi kami tidak dapat berbuat banyak,” tutupnya.(Burhanudin/Juanda)









