Harianpilar.com, Pesawaran – Dugaan pungutan liar (pungli) pada satuan pendidik dan tenaga kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda.
Sebanyak 3.696 tenaga guru honor yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) honornya dipotong oleh oknum pengurus FTHSNI.
Ketua Barisan Patriot Bela Negara (BPBN) Dewan Pimpinan Wilayah Lampung Selatan Mistorani mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan perbuatan tersebut ke Kejari Kalianda.
Dia menjelaskan setiap guru mestinya menerima Rp150 ribu per bulan dan diterima setiap triwulan sekali. Jadi Mereka menerima Rp450 ribu.
“Tapi kenyataannya, mereka hanya menerima Rp400 ribu per tri wulan atau dipotong Rp50 ribu. Sehingga FTHSNI Kabupaten Pesawaran, dapat meraup uang sebanyak Rp184.800.000 per tri wulan atau Rp739.200.000 setahun,” katanya, Rabu (1/08/2018).
Mereka berdalih, pemotongan dilakukan untuk dana kas organisasi serta administrasi pembuatan SK yang dikeluarkan pemda setempat melalui Disdikbud Pesawaran. “Ini kan alasan yang dibuat-buat untuk melegalkan perbuatannya,” ujar dia.
Menurutnya, sejak kasus tersebut meledak, terkesan tidak ada aparat yang memeroses.
“Sejak kasus tersebut meledak, sampai sekarang tidak ada kabar. Mustinya para pemerhati pendidikan peduli dengan nasib saudara yang mengalami kepincangan ini. Kita jangan melihat sedikitnya dana yang dipotong, tapi kalau dikalikan dengan 3.696 jumlah guru kan nilainya cukup fantastis,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah guru honorer, dari gaji sebesar Rp 150 per bulan yang dibayarkan per triwulan sekali melalui masing-masing pengurus FTHSNI kecamatan, tidak sepenuhnya diterima oleh para pendidik. Dimana dari Rp450 ribu/triwulan yang mesti diterima, ternyata yang sampai ditangan para guru honorer tersebut hanya Rp400/triwulan.
“Sudah uang sedikit masih dipotong juga, mestinya para pengurus FTHSNI itu memperjuangkan nasib kami, bukannya malah cari keuntungan dan makan keringat kami,” tandas perwakilan honorer tenaga pendidik dan kependidikan di Kecamatan Wayrilau yang namanya enggan disebutkan. Dijelaskannya, pemotongan gaji honorer ini dilakukan oleh pengurus FTHSNI setiap pencairan dana (triwulan). Dimana setiap triwulannya mereka hanya menerima gaji Rp400 ribu, seperti halnya pada gaji triwulan pertama lalu. Dan masih dengan alasan klasik katanya dana pemotongan tersebut diperuntukkan guna Kas organisasi. “Setiap pencairan gaji memang gak pernah utuh kami terima. Alasannya uang Rp25 ribu dipotong untuk kas. Parahnya lagi gaji pada triwulan kedua ini, kami hanya menerima Rp400 ribu saja karena dipotong oleh pengurus Rp50 ribu dengan rincian uang Rp25 ribu untuk iuran wajib kas organisasi dan Rp25 ribu lagi untuk dana konsumsi dan administrasi pengambilan SK,” bebernya. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran saat dikonrmasi melalui Kasi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Taufan, geram atas ulah yang dilakukan pengurus FTHSNI tersebut.
Ditegaskannya, dari 3.696 orang tenaga pendidik dan kependidikan tidak tetap yang memperoleh SK Dinas beberapa waktu lalu, pihaknya tidak pernah mengintruksikan apalagi meminta biaya administrasi SK ataupun dana konsumsi kepada para pengurus FTHSNI. “Gak bener itu, dari pembuatan sampai dengan penerbitan dan pembagian SK, begitu juga dengan biaya konsumsi, kami dari Dinas tidak pernah meminta atupun memungut uang kepada mereka (FTHSNI). Semua dana baik untuk konsumsi dan pembuatan SK ditanggulangi oleh kita (Disdikbud-red,” pungkas Taufan ketika ditemui diruang kerjanya.
Menyikapi hal ini, Ketua FTHSNI Kabupaten Pesawaran, Nasrudin saat dikonrmasi menyanggah terkait adanya pemotongan dana sebesar Rp50 ribu/anggota FTHSNI. Namun terkait pemotongan dana sebesar Rp25 ribu/anggota itu diakuinya untuk iuran dana kas anggota. “Kalau untuk dana kas Rp25 ribu memang benar dan itupun sudah dikoordinasikan dan sudah mendapat restu dari DPRD Kabupaten Pesawaran, tapi kalau ada tambahan lain dari itu saya belum tahu. Mungkin dana tambahan sebesar Rp25 ribu yang dimaksud untuk pendataan ditingkat kecamatan dalam pembuatan SK kemari,” dalih Nasrudin melalui ponselnya. (Fahmi/Maryadi)









