oleh

PKL Bakal Ditertibkan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) harus berhati-hati jika ingin menggelar lapak dagangannya. Sebab pemerintah setempat mulai melakukan penertiban bagi para PKL, dengan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 tahun 2011 tentang ketentuan umum kebersihan, keindahan, dan ketertiban daerah.

Di mana dalam Perda itu ditetapkan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran yakni, berupa denda yang besarnya sampai dengan Rp 25 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP dan Limnas, Lampura, Kompol Abdul Hanan usai pelaksanaan penertiban para pedagang, yang dilaksanakan di seputaran Pasar Dekon Kotabumi,  Selasa (17/6/2015).

Disampaikan Hanan, penertiban yang dilakukan pihaknya pada hari itu lebih bersifat pembinaan. Artinya Sat Pol PP hanya memberikan teguran sekaligus himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena tindakan tegas akan diambil Sat Pol PP sesuai dengan ketentuan Perda apabila  para PKL dikemudian hari kedapatan melanggar.

“Hari ini kita tidak mengambil tindakan tetapi hanya memberikan pembinaan dan himbauan saja,” ujar Hanan

Dijelaskannya, pelaksanaan penertiban para PKL yang dilakukan kali ini selain merupakan pembinaan juga sebagai langkah sosialisasi Perda yang ada. Dalam penertiban, lanjut Hanan, tentu saja Sat Pol PP akan melibatkan pihak Polri, dan TNI. “Kita tidak sendiri, kita akan libatkan instansi terkait lainnya juga. dalam kegiatan penertiban,” jelasnya.

Untuk ke depan, lanjut Hanan, diimbau kepada seluruh para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang ada. Sebab, jika himbauan yang diberikan tersebut tidak diindahkan maka pihaknya akan menerapkan tindakan hukum sesuai aturan. “Kita berikan waktu selama tiga hari untuk mereka, jika masih melangar, akan kita tindak secara tegas,” tegasnya.
Khusus para pedagang buah-buahan, tambah dia lagi, pihak Pemkab Lampura telah menyediakan tempat khusus untuk menggelar lapak dagangan. Dengan ketentuan, para pedagang harus bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Mereka dapat berdagang disamping gedung Ramayana Kotabumi, kita sengaja menyiapkan lahan itu untuk mereka,” pungkasnya. (Iswan/Hery/JJ)