oleh

Pengedar Sabu Antar Kabupaten Dibekuk

Harianpilar.com, Tanggamus – Rizki (31) dan Heru (24) warga Pekon Poncowarno, Kecamatan Kali Rejo, Kabupaten Lampung Tengah terpaksa harus berurusan dengan anggota Satuan Narkoba Polres Tanggamus dan menjalani sederet pemeriksaan,

karena tertangkap tangan bertransaksi narkoba jenis  sabu-sabu kepada salah seorang anggota Satnarkoba Polres Tanggamus yang menyemar sebagai pembeli.

Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi menjelaskan, kedua penyalahguna sabu-sabu di ringkus pada Senin (16/2/2015) malam pukul 22.00 wib di seputaran Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Di mana penangkapan tersebut berawal dari SMS masuk yang dikirim oleh orang tak dikenal kepada Call Center Satnarkoba Tanggamus.

“Begitu kita telepon, ternyata nyambung. Dan tersangka Rizki langsung mengangkat telepon dan menyetujui bertemu untuk bertransaksi di daerah Sukoharjo Pringsewu. Rizki yang kala itu tengah bersama dengan
rekannya langsung berangkat dari Lamteng menuju Sukoharjo, begitupun dengan anggota yang langsung bergegas menuju lokasi yang telah di tentukan,” kata Syahrial saat di sambangi di ruangan kerjanya, Selasa (17/2/2015)

Setelah bertemu dan bertransaksi, sambungnya, tanpa buang waktu lagi. anggota langsung menangkap keduanya dan langsung membawa ke Polres Tanggamus, untuk dimintai keterangan. Perihal dari mana barang haram
tersebut didapatkan.  Dari pengakuan tersangka Rizki, barang haram tersebut di dapat dari rekannya yang berada di Bandarlampung.

“Rizki sendiri memang sudah sering kali melakukan transaksi narkoba di Sukoharjo, dan sepak terjang tersangka pun cukup meresahkan masyarakat sekitar. Saat ini kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut
sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, guna membongkar sindikat jaringan narkoba yang cukup meresahkan di Lampung terkhusus di wilayah hukum Polres Tanggamus, Pringsewu dan Tanggamus,”ujarnya.

Dari tangan tersangka, Anggota berhasil mengamankan kurang lebih tujuh (7) gram sabu-sabu. Dan untuk mempertanggung jawabkan per buatannya, Rizki di jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun pen jara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan untuk Heru, dijerat dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 atahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (Imron/JJ).