Harianpilar.com, Pesawaran – Keseriusan jajaran Mapolres Pesawaran, dalam memberangus peredaran miras di Bumi Andan Jejama patut mendapat apresiasi. Setelah sebelumnya 564 botol miras dari berbagai merk dan 740 liter minuman keras tradisional jenis tuak selama giat sepekan di pertengahan bulan apri ini berhasil diamankan dan telah dimusnahkan. Kini miras tradisional jenis tuak sebanyak 140 liter dari tiga titik tempat berbeda selama dua hari giat (27-28/4) kembali berhasil diamankan jajaran kepolisian Resort Pesawaran.
Diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Syaiful Wahyudi, SIK melalui Paur Subag Humas Ipda S. Susanty, H. SH, pada Jum’at (27/4/2018) sekira pukul 10.00 WIB, diwilayah hukum Mapolsek Tegineneng, ketika kepolisian sektor setempat menggelar razia didepan Markas Komando (Mako). Telah mengamankan seorang pengendara bermotor dengan membawa 1 dirigen yang kemudian diketahui berisi miras tradisional jenis tuak sebanyak 35 liter.
Disebutkan Paur Subag Polres Pesawaran, Ipda S. Susanty, S.SH, untuk identitas pemilik miras jenis tuak yang berhasil diamankan tersebut yaitu Sudarmaji (30) Pekerjaan Wiraswasta dengan Alamat Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran.
“Menurut keterangan pelaku miras tradisional jenis tuak tersebut, dibeli dari Bekri yang kemudian akan dibawa pulang kerumahnya di Desa Rejo Agung-Tegineneng,” papar Ipda Susanty.
Sementara sambung Paur Subag, Ipda Susanty, selang satu hari tepatnya, Sabtu (28/4/2018) jajaran sektor Padang Cermin turut berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 dirigen berisi 55 liter miras tradisional jenis tuak.
Dijelaskannya, untuk barang bukti miras tradisional jenis tuak tersebut dimankan dari dua orang pelaku berinisial TG (39) dan AL (47) dengan alamat Tobong Dusun Dantar Desa Persiapan Dantar, Kecamatan Padangcermin-Pesawaran.
Kemudian kata Susanty, dihari bersamaan tepatnya Sabtu (28/4/2018), Polsek Kedondong mengamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 50 liter. Dimana barang miras tersebut diamankan tim sektor Kedondong dari kediaman Suwarno, warga Desa Gunungsari, Kecamatan Wayrilau.
“Saat ini keseluruhan barang bukti (BB) miras jenis tuak yang telah disita jajaran polsek tersebut telah diamankan. Sedangkan pelaku (penjual) masih dilakukan pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Susanty, mewakili Kapolres Pesawaran. (Fahmi/Mar)









