Harianpilar.com, Lampung Selatan – Setelah tiga tahun mendapat penolakan dari masyarakat, akhirnya pembangunan Pasar Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menemui titik terang.
Dalam waktu dekat ini, pembangunan pasar yang menelan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 sebesar Rp2 miiar bakal diresmikan.
Berdasarkan surat Dinas perdagangan dan Perindustrian LampungSelatan nomor 510/641/IV.24/2018 tanggal 4 April 2018 mempelajari secara teliti dan seksama dan untuk kesejahteraan umum agar memberikan dampak ekonomi kepada para pedagang dan masyarakat sekitar serta mengingat berita acara serah terima pertama hasil pekerjaan (PHO) nomor 027/444/BAPPHP/PSR/III.10/2015 tanggal 16 Desember 2015, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengizinkan penggunaan pasar tersebut.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan Qorinilwan menyarankan agar Kepala Desa Karanganyar Sumanto agar membentuk tim penataan pedagang yang melibatkan perwakilan masyarakat, pemuda, kepala dusun (Kadus), dan RT.
Kemudin, mengenai surat menyurat tanah baik tukar menukar ataupun hibah dan sertifikat tanah pasar segera dilengkapi.
Mengenai pengisian los, amparan pasar tersebut menggunakan warga Desa Karanganyar, memastikan kebersihan dan keindahan pasar dapat terjaga dan pembangunan sampah dilakukan secara teratur.
Kemudian, segala biaya yang timbul untuk penataan pasar dan penempatan pedagang diserahkan kepada desa dan calon pedagang melalui musyawarah, dan pengelolaan pasar rakyar Karanganyar agar dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pengelolaan secara terbuka dan transparan.
Kepala Desa Karanganyar Sumanto mengatakan pihaknya sedang melakukan pembenahan-pembenahan sebagaimana yang disyaratkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan. “Kami sedang melakukan pembenahan dan kenersihan di seputar lokasi pasar,” kata Sumanto, di Kantor Balai Desa Karanganyar, Selasa (24/4/2018).
Dia mengatakan untuk menata calon para pedagang yang bakal menempati los dan aamparan akan dilakukan secara musyawarah dengan berbagai pihak agar kedepan bisa berjalan dengan baik.
Sementara Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Suradi menyambut baik rencana penempatan pedagang di lokasi pasar rakyat tersebut. Karena pasar tersebut akan berpengaruh kepada peningkatan perekonomian warga Karanganyar.
Sebelumnya, masyarakat berharap agar pembangunan pasar tidak menggunakan lahan lapangan sepak bola karena lapangan itu menjadi pusat kegiatan masyarakat.
“Kami bukannya menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah. Tetapi, jangan sampai pembangunan itu merugikan masyarakat,” kata Suprapto Mulyono, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.
Menurut Suprapto, luas areal lahan yang diwakapkan H. Triyono untuk lahan pembangunan pasar sudah sangat luas. Yakni mencapai 2.000 meter lebih. Namun, pembangunan pasar masih saja menggunakan lahan lapangan yang notabennya bukan tanah yang diwakapkan.
“Katanya tanah yang diwakapkan lokasinya kurang strategis. Jadi, lahan yang bukan tanah wakap juga dipakai. Ya, tidak bisa begitu. Tanah lapangan ini milik masyarakat yang peruntukannya untuk kegiatan masyarakat,” kata tokoh pemuda setempat itu.
Masyarakat, kata Suprapto, meminta agar pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten meninjau ulang pembangunan pasar sebelum pembangunan itu lebih jauh. “Kami minta ditinjau ulang. Jangan mengorbankan lahan sepakbola lah. Tanah yang diwakapkan saja sudah cukup,” ungkap dia.
Dia melanjutkan, masyarakat desa Karanganyar sudah gerah. Apalagi aspirasi masyarakat ditanggapi dingin aparatur pemerintah desa. “Kalau memang tidak juga ditinjau. Kami akan demo untuk mempertahankan lapangan itu. Sekali lagi, kami bukan menolak pembangunan pasar. Tetapi, bangunlah pasar sesuai dengan tanah yang diwakapkan,” ungkapnya.
Senada dengan yang disampaikan warga Karanganyar lainnya, Legino. Ia juga meminta agar pembangunan pasar tidak menggunakan lahan lapangan sepak bola. “Kami minta mediasi dilakukan. Jangan main hantam lah,” ungkap dia. (Mar)









