oleh

Maling Jengkol, Dua ABG Dirigkus Polisi

Harianpilar.com, Lampung Timur – Dua orang remaja anak baru gede (ABG) di Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Bumi Agung. Anak-anak yang masih tergolong bau kencur ini adalah ES dan RN, keduanya masih berusia 17 tahun, diamankan polisi lantaran nekat mencuri buah jengkol, Sabtu (03/03/2018) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Bumi Agung AKP Suherman mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang, akan tetapi satu pelaku utama dengan inisial HA (30), berhasil melarikan diri saat di sergapan petugas.

“Mereka diketahui tengah mencuri jengkol di kebun milik SA (50), dimana tersangka HA (DPO) berperan memanjat pohon dan memetik jengkolnya, sementara ES dan RN mengumpulkan jengkol yang sudah dipetik,” ujarnya.

Dikatakannya, secara kebetulan aksi mereka diketahui warga sekitar yang sedang melaksanakan kegiatan ronda pada malam hari, dengan cepat warga langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pamong desa setempat dan langsung diteruskan ke Babinkamtibmas Polsek Bumi Agung.

Selanjutnya, para tersangka diamankan tanpa perlawanan. namun sayang, HA lebih cerdik sehingga ia berhasil melarikan diri dan atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain berupa jengkol lebih kurang sebanyak tiga kilogram, satu buah senter warna merah, dan sebilah golok milik para tersangka.

“Dari Hasil pengembangan polisi, ternyata tersangka ES merupakan DPO curat di Pasar Gunung Terang dengan korban SU. saat ini, kedua pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Bumi Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih memburu rekan tersangka HA,” pungkasnya. (Can/mar)