oleh

DPO Narkoba Diringkus

Harianpilar.com, Lampung Timur – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur berhasil mengamankan satu tersangka DPO Narkoba dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Sabtu (03/03/2018). Tersangka MY (21) sendiri merupakan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sering mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Penangkapan MY dilakukan anggota Sat Narkoba yang dipimpin Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di daerah Jabung dan kami pun cepat bergegas ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kabag Ops Kompol Ujang Supriyanto, mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto.

Dikatakannya, dari tangan tersangka MY, kami berhasil menyita 13 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu, serta 5 bungkus plastik klip dan saat ini masih terus kami kembangkan kasusnya untuk mengungkap jaringan narkotika yang selama ini memanfaatkan keberadaan MY.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MY akan dikenakan UU No.35/2009 tentang Narkotika. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Lampung Timur untuk penyelidikan lebih lanjut”. Pungkas Kompol Ujang. (Can/Mar)