oleh

Megawati Diingatkan Pernah Pecat Herman HN

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gerakan Arus Bawah (GAB) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingatkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bahwa Calon Gubernur Lampung yang diusung PDIP saat ini Herman HN pernah di pecat dari keanggotaan partai. Salah satu alasan pemecatan Walikota Bandarlampung itu karena Herman HN pernah di calonkan oleh partai lain.

Status Herman HN itu belum pernah dipulihkan di Kongres PDI Perjuangan. Sehingga di Pilgub Lampung 2018 ini sejatinya PDIP bukan mengusung kader,”Pemecatan Herman HN itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 348/KPTS/DPP/IX/2013 tentang Berakhirnya Keanggotaan Drs. Herman HN, MM Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Karena Menjadi Calon Gubernur Provinsi Lampung Dari Partai Politik Lain. SK pemecatan itu di tandatangani langsung oleh Ibu Mega,” ujar Koordinator Gerakan Arus Bawah PDI Perjuangan, Joko Purwanto, Rabu (14/2/2018).

Menurutnya, dalam AD/ART PDI Perjuangan sangat jelas disebutkan bawah setiap anggota yang dipecat hanya bisa dipulihkan melalui Kongres partai yang di gelar lima tahun sekali.”Pada Kongres di Bali tidak ada pemulihan itu. Artinya statusnya masih di pecat,dan artinya juga PDI Perjuangan bukan mengusung kader di Pilgub Lampung,” tegas aktivis buruh ini.

Untuk diketahui, dalam SK yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Tjahjo Mumolo itu disebutkan beberapa pertimbangan diantaranya bahwa sesunggungnya sikap, perbuatan, dan tindakan Drs.Herman HN nyata-nyata telah terbukti melanggar disiplin organisasi, yakni tidak mengindahkan semua instruksi DPP Partai terkait Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung, serta telah mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Lampung dari partai lain.

Pertimbangan lainnya adalah sikap, tindakan dan perbuatan Drs.Herman HN selaku anggota PDI Perjuangan nyata-nyata melanggar AD/ART partai, keputusan dan garis kebijakan partai, di kategorikan sebagai pelanggaran berat. Bahwa karenanya, untuk menegakkan wibawa partai, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan surat keputusan berakhirnya keanggotaan Drs. Herman HN dari PDI Perjuangan karena menjadi anggota partai lain.

Kemudian dalam bagian Menetapkan SK tersebut dijelaskan bawah keanggotaan Drs.Herman HN di PDI Perjuangan berakhir karena menjadi calon gubernur Provinsi Lampung dari partai politik lain. Selanjutnya, melarang Herman HN melakukan kegiatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki segala jabatan atas nama PDI Perjuangan baik di internal partai maupun di luar partai. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada Kongres Partai.(Tim/Maryadi)