oleh

Kejati Diminta Periksa Bupati dan Sekda Tanggamus

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta untuk memanggil dan memeriksa Plt Bupati Tanggamus, Samsul Hadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Andi Wijaya. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengusut tuntas adanya dugaan  Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Pemerintahan Kabupaten Tanggamus.

Demikian disampaikan oleh Direktur LSM Jaringan Anti Korupsi, Didi saat menggelar aksi gabungan bersama Jaringan Masyarakat Peduli Daerah di depan kantor Kejati Lampung, Senin (22/1/2018).

“Kami kesini untuk mendorong Kejati Lampung untuk mengusut tuntas adanya praktik KKN dalam rekrutmen TKS di Pemkab Tanggamus dan kami minta agar Kejati memeriksa Plt Bupati dan Sekda Tanggamus, ” tegas Didi.

Menurut Didi, ada permainan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan kelompok tertentu selama perekrutan TKS di Pemkab Tanggamus.

“Setelah kami telusuri dan kami mendapatkan informasi bahwa dari 614 TKS yang diterima diduga ada pembagian jatah rekrutmen oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan, ” jelasnya.

Selain itu, lanjut Didi, ada dugaan pemotongan gaji TKS sebesar Rp. 35.000,- perorang oleh Pemkab Tanggamus.

Oleh sebab itu, lebih lanjutnya,  diduga ada perbuatan melawan hukum dan diduga melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, PP nomor 56 Tahun 2012, surat Kep-mendagri nomor : 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 serta PP nomor 56 Tahun 2012 tentang Gubernur/Bupati/Walikota.

“Untuk itu kami mendesak agar Kejati Lampung bisa segera mengusut tuntas permasalahan ini, ” pungkasnya. (Mona/Mar)