Harianpilar.com, Bandarlampung – Terbongkarnya masalah pemecahan sejumlah paket proyek milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2016 yang disinyalir untuk menghindari tender, dinilai mengindikasikan kejahatan anggaran. Sebab, jika terbukti pemecahan paket proyek itu untuk menghindari tender maka ada faktor kesengajaan dan di rencanakan untuk mengakali anggaran.
Selain itu, pemecahan paket proyek untuk menghindari tender juga membuka potensi kerugian Negara. Sebab, jika pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui proses tender maka akan lebih efektif dan efesien.”Iya saya lihat diberita itu memang sangat aneh begitu banyak proyek yang dipecah-pecah. Seperti untuk meubelair itukan sudah ada tiga kegiatan, seharusnya tiga kegiatan itu langsung saja dijadikan paket proyek dan di tender, tidak perlu dipecah-pecah,” ujar Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, pemecahan paket proyek Dinkes Lampung itu tidak sesuai dengan prinsif efeketif dan efesien, dan disinyalir melangar Perpres pengadaan barang dan jasa. “Dalam perpres pengadaan barang dan jasa jelas disebutkan tidak boleh memecah paket proyek yang memiliki ruang lingkup sama dan target sama. Tiga kegiatan pengadaan meubelair yang dipecah-pecah menjadi beberapa paket proyek itu memiliki ruang lingkup dan target sama tidak? Sama kan? terus untuk apa dipecah-pecah? Jadi wajar jika muncul kecurigaan pemecahan itu untuk menghindari tender,” cetusnya.
Apriza menjelaskan, ada perbedaan yang signifikan pengadaan barang dan jasa melalui metode tender dan penunjukan langsung. Dengan ditender para rekanan bersaing secara terbuka sehingga memungkinkan pemerintah mendapatkan barang dan jasa dengan harga murah kualitas baik. Sementara dengan penunjukan langsung maka menjadi kewenangan penuh panitia dalam menentukan pihak ketiga.”Dengan tender terbuka saja bisa terjadi persekongkolan dalam tender, apa lagi dengan penunjukan langsung. Jadi kenapa proyek-proyek itu pecah-pecah, patut diduga untuk menghindari tender. Artinya ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan penunjukan langsung itu, dan ada potensi kerugian Negara. Karena melalui tender seharusnya pemerintah bisa lebih hemat,” tandasnya.
Jika pemecahan paket proyek itu terbukti untuk menghindari tender, lanjutnya, maka hal itu bukan hanya mengindikasikan adanya penyimpangan tapi juga mengindikasikan kejahatan anggaran.”Jika pemecahan itu terbukti untuk menghindari tender maka itu kejahatan anggaran. Karena ada unsur kesengajaan dan direncanakan,” pungkasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung, Dr.Reihana sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi. Saat hendak dikonfirmasi di kantornya, sedang tidak berada di tempat. Sementara, Humas Dinkes Lampung Dr. Asih Hendrastuti saat dikonfirmasi enggan berkomentar.””Hehe gw nggak tau,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, perealisasian anggaran untuk sejumlah pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tahun 2016 diduga kuat sarat mainan. Sebab, terdapat banyak praktik pemecahan paket proyek yang disinyair untuk menghindari tender. Padahal kegiatan itu memiliki ruang lingkup sama, target sama, jenis sama, waktu pelaksanaan sama, lokasi sama, dan pemanfaat sama. Parahnya bukan hanya proyek pengadaan barang, proyek fisik juga dipecah-pecah menjadi beberapa paket yang diduga kuat sebagai siasat menghindari tender.
Berdasarkan penelusuran dan dokumen yang di peroleh Harian Pilar, terdapat banyak pemecahan paket proyek di Dinkes Lampung. Padahal, Peraturan presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 yang telah diubah menjadi Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa sangat melarang pemecahan paket yang memiliki ruang lingkup dan target yang sama, apa lagi untuk menghindari tender.
Pada tahun 2016 Dinkes Lampung memiliki tiga kegiatan sekaligus untuk pengadaan meubelair, dan setiap kegiatan di pecah menjadi beberapa paket proyek. Sehingga pengadaan meubeler itu dilakukan melalui sistem penunjukan langsung (PL).
Pengadaan meubelair pertama pada kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor yang dipecah menjadi enam paket proyek, yakni Pengadaan Meja Rapat (UPTD Bapelkes) senilai Rp15 juta, Pengadaan Meja Makan senilai Rp102 juta, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp67,5 juta, Pengadaan Kursi Makan senilai Rp50 juta, pengadaan Meja Resepsionis senilai Rp30 juta, dan pengadaan Sofa senilai Rp42 juta.
Pengadaan meubelair kedua pada kegiatan Peningkatan Ketersediaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan yang dipecah menjadi empat paket proyek yakni Pengadaan Meja dan Kursi / Mobileur (Pengadaan Meja Kerja (DAK) senilai Rp50 juta, Pengadaan Meja Rapat dan Kursi (DAK) senilai Rp150 juta, Pengadaan Kursi Kerja senilai Rp20 juta, dan Pengadaan Lemari Arsip (DAK) senilai Rp96 juta.
Pengadaan meubelair ketiga pada kegiatan Peningkatan Upaya Kesehatan Perorangan dan Rujukan (Pajak Rokok) yang
dipecah menjadi enam paket proyek yakni Pengadaan Meja Kantor senilai Rp150 juta, Pengadaan Meja Rapat senilai Rp45, Pengadaan Kursi Rapat senilai Rp48 juta, Pengadaan Kursi Tunggu pasien senilai Rp30 juta, dan Pengadaan Sofa senilai Rp15 juta.
Selain pengadaan meubelair, kegiatan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor juga dipecah menjadi banyak paket proyek.Halitu semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghindari tender. Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor dipecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pengadaan Kamera Dinas Kesehatan senilai Rp27,5 juta, Pengadaan Kamera UPTD BAPELKES senilai Rp15 juta, Pengadaan Handycam senilai Rp15 juta, Pengadaan Sound Sistem senilai Rp25 juta, Pengadaan Radio UHF senilai Rp150 juta, Pengadaan Alat Pemancar senilai Rp175 juta, Pengadaan Peralatan Pemancar VHF/FM senilai Rp90 juta.
Bukan hanya pengadaan barang, pada kegiatan fisik juga terjadi pemecahan paket proyek. Padahal kegiatan itu memiliki lokasi sama, jenis sama, dan waktu yang sama. Seperti kegiatan Rehabilitasi sedang/berat gedung kantor yang di pecah menjadi tujuh paket proyek yakni Pemeliharaan ruang makan bawah bapelkes senilai Rp250 juta, Pemeliharaan guest house bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Kelas Bapelkes senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Aula Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Mess senilai Rp150 juta, Pemeliharaan Ruang Makan Atas Bapelkes senilai Rp150 juta, dan Pemeliharaan Gedung Studio Radio Bapelkes senilai Rp150 juta.
Sementara,Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, hingga berita ini di turunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi nomor ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif.(Tim/Maryadi)









