oleh

DPRD Lampung Bahas 3 Raperda Strategis

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung. Ketiganya menyangkut penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan, pengembangan desa wisata, serta pencabutan regulasi tarif pelayanan rumah sakit daerah.

Pembahasan berlangsung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal, S.P., didampingi Wakil Ketua Condrowati, S.E., M.Si., serta anggota Bapemperda lainnya.

Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal mengatakan, pembahasan raperda harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Langkah tersebut penting untuk memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai kebutuhan daerah, dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pembahasan raperda ini harus dilakukan secara komprehensif. Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara optimal oleh pemerintah daerah,” ujar Hanifal.

Menurutnya, koordinasi antara DPRD dan OPD menjadi bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Masukan dari masing-masing perangkat daerah diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, menyelaraskan kebijakan, dan memastikan substansi raperda sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

Agenda pertama membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan dengan melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup, serta Biro Hukum Setdaprov Lampung.

Pembahasan ini diarahkan untuk memastikan pengaturan sektor kelautan dan perikanan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah, pemanfaatan potensi sumber daya, serta kepentingan menjaga kelestarian lingkungan.

Agenda kedua membahas Raperda tentang Desa Wisata bersama Dinas Pariwisata, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, serta sejumlah instansi yang menangani perencanaan pembangunan, lingkungan hidup, permukiman, pendapatan, keuangan, dan hukum.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Condrowati, S.E., M.Si., menilai pembahasan regulasi desa wisata perlu memperhatikan keterlibatan masyarakat dan kesiapan berbagai sektor pendukung. Pengembangan desa wisata, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi warga, terutama melalui penguatan ekonomi lokal dan pemanfaatan potensi desa.

“Regulasi desa wisata harus disiapkan dengan memperhatikan potensi dan karakteristik masing-masing desa. Pengembangannya jangan hanya berorientasi pada destinasi, tetapi juga harus mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Condrowati.

Ia menambahkan, sinergi ant perangkat daerah diperlukan agar pengembangan desa wisata didukung perencanaan yang matang, infrastruktur memadai, serta tata kelola yang berkelanjutan.

Agenda ketiga membahas pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung.

Pembahasan melibatkan Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa Daerah, RSUD Bandar Negara Husada, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, serta Biro Perekonomian Setdaprov Lampung.

Hanifal menegaskan, setiap usulan perubahan maupun pencabutan peraturan daerah perlu melalui kajian yang memadai, termasuk memperhatikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan dan dampaknya terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan setiap keputusan legislasi memiliki dasar yang jelas dan melalui pembahasan yang matang. Karena itu, masukan dari OPD terkait sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” kata Hanifal.

Condrowati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pembahasan regulasi yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Menurutnya, aspek hukum, tata kelola keuangan, dan kepentingan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan.

“Setiap regulasi yang berkaitan dengan pelayanan publik harus dikaji secara menyeluruh. Tujuannya agar kebijakan yang ditetapkan memberikan kepastian hukum, mendukung pelayanan yang baik, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembahasan tiga raperda tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi Lampung mendorong penyusunan regulasi yang terarah, terukur, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Sinergi DPRD bersama OPD diharapkan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga mampu mendukung pengelolaan sumber daya daerah, pengembangan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Lampung. (*)

Komentar