oleh

Pembangunan Tambak Udang Milik PT Indomarine Diduga Tak Berizin

Harianpilar.com, Bandarlampung – PT. Indomarine diduga tidak mengantungi izin atas pembangunan tambak udang di Way Haru,  Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (KBRN) Agus Wahyudiyono,  kepala Besar Balai Bukit Barisan Selatan.

Ia mengatakan perusahaan tambak udang itu belum mengantungi izin  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga pihaknya telah melaporkan ya ke Polda Lampung dan saat ini tengah dididik.

“Dikhawatirkan akan membuat kerusakan. Belum ada izin itu. Sebenarnya sudah diselidiki Pemda, ternyata Amdal dan izin lainnya belum keluar,” jelas Agus dalam acara workshop Pemutakhiran Data Kerja TNBBS dan TNWK serta Mitra di Hotel Amalia, Senin (30/10/2017).

Dalam acara tersebut turut hadir Dirjen Ksdae Ir. Wiratno, M.Sc,  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bahri.

Dihadapan Wiratno,  Agus memaparkan berdasarkan statemen Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Angetsa Romano Yoyol berjanji akan mengikat siapa saja yang melanggar peraturan.

“Makanya semua kegiatan disana di-police line-kan, mulai dari gudangnya sampai outletnya. Karena sudah ada sembilan excavator, mobil truk, dumbtruck,” papar Agus.

Informasi terakhir,  lanjut Agus, diduga Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) telah mengeluarkan izin, tanpa menghiraukan peringatan pihaknya, sehingga akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.

Sementara itu Wiratno mempertanyakan apakah masalah ini sudah dirapatkan dengan bupati setempat atau belum, dijawab oleh Agus jika pihaknya telah menjelaskan kepada asisten Pemda jika hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Terkait perluasan jalan hutan,  Agus membenarkan jika ada zona khusus yang telah ditetapkan, dimana jika dilihat dari depan,  khusus jalur patroli mengecil karena khusus diperuntukkan untuk jembatan,  dan ternyata pihaknya menemukan kegiatan perusahaan tersebut didalamnya.

Wiratno mengingatkan jika ada temuan masalah,  baik Dinas Kehutanan dan Balai Haru duduk bersama dengan bupati dan pemda setempat dan mengadakan rapat dimana menghasilkan rumusan yang ditandatangani semua pihak terkait.

“Itu baru ada bukti.  Kalau hanya telepon dan bilang pak itu gak boleh, gak bisa seperti itu.  Kalau rapat gak ada rumusannya, itu bukan rapat! ” tandas Wiratno. (Ramona/Maryadi)