Harianpilar.com, Bandar Lampung – Polda Lampung terus memburu pria berinisial R.G. yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Toyota Fortuner milik Ketua KPU Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, SH, MH.
Meski telah dilakukan pencarian hingga terjadi pengejaran di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung, polisi menegaskan R.G. belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026), mengatakan penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut. “Belum penetapan tersangka,” ujar Yuni.
Meski demikian, Yuni menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dikenakan Pasal 488 KUHP Baru, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.“Pelaku dikenakan Pasal 488 KUHP Baru dengan ancaman lima tahun,” kata Yuni.
Yuni menambahkan, R.G. telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Karena itu, kepolisian telah membuat daftar pencarian saksi terhadap yang bersangkutan.“Sudah dibuatkan daftar pencarian saksi karena dua kali dipanggil tidak hadir,” ujarnya.
Upaya pencarian R.G. sebelumnya berlangsung dramatis. Pada Kamis (1/10/2026) sore, aparat Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berupaya mencari dan mengamankan R.G.
Namun, R.G. disebut melarikan diri sehingga terjadi pengejaran di sejumlah ruas jalan Bandar Lampung. Pengejaran berlangsung dari sekitar fly over MBK, kawasan Kedaton, kemudian berlanjut menuju jalur baypas hingga Jalan Untung Suropati.
Di kawasan tersebut, R.G. disebut menghentikan kendaraannya di sebuah rumah. Ia kemudian diduga melompati pagar dan melarikan diri melalui bagian belakang rumah. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tetapi R.G. belum berhasil diamankan.
Perkara ini bermula ketika Anthon hendak menjual Toyota Fortuner miliknya. R.G. kemudian mendatangi kediaman Anthon dan menyatakan keinginannya membeli kendaraan tersebut. Setelah komunikasi dan kesepakatan harga, kendaraan diserahkan kepada R.G.
Namun, pembayaran kendaraan disebut tidak kunjung diselesaikan sesuai kesepakatan. Anthon kemudian memberikan tenggang waktu kepada R.G. untuk memenuhi kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran tetap belum diselesaikan.
Merasa dirugikan, Anthon melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/Polda Lampung.
Anthon membenarkan dirinya sebagai pelapor dalam perkara tersebut. Ia mengatakan KPU Lampung Utara juga telah melakukan klarifikasi internal terkait pemberitaan mengenai kasus itu.
“Untuk internal, kami di lembaga sudah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar,” kata Anthon.
Untuk proses hukum di luar lembaga, Anthon menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.“Kalau untuk eksternal, saat ini Polda terus memburu pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya,” ujarnya.
Anthon berharap proses hukum berjalan profesional dan perkara tersebut segera menemukan titik terang. Anthon mengaku kecewa setelah R.G. yang tengah dicari polisi justru berhasil melarikan diri.
Anthon mengatakan dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.“Saya berharap persoalan ini diusut sampai tuntas. Saya percaya Polda bekerja dengan baik dan benar, tanpa intervensi apa pun,” tegasnya.
Perkara ini kini menunggu perkembangan penyidikan Polda Lampung, termasuk keberadaan Toyota Fortuner yang dilaporkan, kepastian status hukum R.G., serta hasil pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam perkara. Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan R.G. untuk menyampaikan informasi melalui Call Center 110. (*)










Komentar